Respons Polda Sulsel Terkait Wacana Istri Tersangka Terorisme Ajukan Praperadilan
Merdeka.com - Rencana istri dua tersangka teroris di Makassar untuk mengajukan praperadilan direspons Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Polda Sulsel meminta keluarga dua tersangka teroris untuk tidak gegabah mengajukan praperadilan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulsel, Komisaris Besar E Zulpan mengatakan tak mempermasalahkan istri dua tersangka teroris melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar akan mengajukan praperadilan. Meski demikian, Zulpan mengingatkan kepada keluarga agar tidak buru-buru atau gegabah mengambil langkah praperadilan.
"LBH Muslim jangan terlalu gegabah dan buru-buru dalam melakukan praperadilan. Penyidik Densus 88 itu sudah bekerja sesuai prosedur," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (1/6).
-
Kenapa Densus 88 menangkap terduga teroris? 'Kita tidak ingin persoalan di medsos yang dipicu oleh orang-orang seperti itu memberikan kegaduhan di dunia maya yang tidak hanya didalam negeri tapi bisa di luar negeri karena tokoh sekelas atau figur sekelas seperti Paus keramaian di medsos akan mengganggu kegiatan,' ucap dia
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap Densus 88? Aswin mengatakan, Densus 88 Antiteror akan menggali lebih jauh keterangan dari para pelaku, termasuk mencari barang-barang lain yang berhubungan dengan aksi teror.
-
Apa yang ditemukan Densus 88 saat penangkapan terduga teroris? 'Kita temukan barang barang yang terkait propaganda saja seperti penggunaan logo logo, foto-foto, kemudian kata-kata. Logo ISIS misalnya, logo-logo yang merujuk pada tanda tertentu yang biasa digunakan kelompok teror, salah satu misalnya bendera bendera itu ya,' kata dia di GBK, Jumat (6/9).
-
Siapa yang diduga dikuntit Densus 88? Adapun dugaan Jampidsus diduga dikuntit oknum Densus 88 saat makan di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
-
Kenapa BP2MI membantah informasi itu? 'Itu hoaks dan tidak benar, kami di lembaga BP2MI tidak pernah mengeluarkan program bantuan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia seperti informasi yang beredar,' kata Wahyuningrum atau yang akrab disapa Yayuk, dikutip dari situs bp2mi.go.id, Senin (4/12).
Zulpan juga membantah jika penyidik Densus 88 Antiteror tidak memberikan surat penahanan terhadap MJ dan WA. Ia mengaku surat penahanan sudah dikirimkan penyidik Densus 88 Antiteror ke alamat sesuai kartu tanda penduduk (KTP) milik MJ dan WA.
"Saya sudah cek bahwa mereka ini ada surat perintah penahanannya dan sudah dikirimkan penyidik Densus ke rumah mereka sesuai dengan KTP MJ dan WA. Nah ini apakah keluarga tidak tinggal di rumah MJ dan WA, kita tidak tahu," tuturnya.
Zulpan mengungkapkan saat ini MJ dan WA masih ditahan di Polda Sulsel bersama 54 tersangka teroris lainnya. Ia menegaskan pasca bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar, 56 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Termasuk itu tiga eks petinggi FPI (Front Pembela Islam) jadi tersangka. Jadi mereka sudah tersangka, bukan hanya ditahan saja," kata dia.
Sekadar diketahui, istri dua tersangka teroris melalui LBH Muslim Makassar berencana mengajukan praperadilan. Direktur LBH Muslim Makassar, Abdullah Mahir mengaku pihaknya ditunjuk oleh istri MJ dan WA untuk memberikan pendampingan hukum.
Abdullah mengaku sebelum mengajukan praperadilan, pihaknya mengirimkan surat aduan sebagai upaya untuk memastikan status hukum MJ dan WA apakah sebagai tersangka atau masih terduga. Ia mengaku surat aduan tersebut pihaknya sudah kirimkan sejak Jumat (25/5).
"Ini yang kita mau pastikan dulu status hukumnya dua klien kami sebelum mengajukan praperadilan. Aduannya sudah kita kirimkan sejak 25 Mei kemarin," ujarnya kepada merdeka.com, Senin (31/5).
Abdullah mengaku jika dalam waktu tujuh hingga 14 hari ke depan tidak ada respons, maka pihaknya akan mengajukan praperadilan. Untuk itu, sembari menunggu respons surat aduan tersebut, pihaknya merampungkan berkas untuk upaya praperadilan.
Abdullah mengaku langkah praperadilan diambil karena LBH Muslim Makassar melihat adanya kesewenangan aparat polisi maupun Densus 88 Antiteror. Apalagi, kata Abdullah, pihaknya maupun keluarga tidak mengetahui bagaimana kondisi MJ dan WA.
"Saat penangkapan polisi (Densus 88) tidak menyertakan surat perintah pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan. Klien kami langsung dibawa oleh Densus 88," kata dia.
Abdullah menilai penangkapan dan penahanan terhadap kliennya cacat prosedur dan melanggar KUHAP. Selain itu, lanjut Abdullah, kliennya sudah ditahan lebih dari 21 hari.
"Kalau berdasarkan KUHAP, masa penahanan hanya 21 hari dan kalau tidak ditemukan bukti kuat bisa dilepaskan. Ini sudah hampir tiga bulan ditahan," kata dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca SelengkapnyaPolri menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh Divpropam, tidak ada masalah dari aksi penguntitan yang dilakukan Bripda IM kepada Jampidsus.
Baca SelengkapnyaKadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan anggota Densus tersebut benar diamankan diamankan Kejagung.
Baca SelengkapnyaJokowi memanggil kepala kedua lembaga, Kapolri Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menjelaskan polemik tersebut
Baca SelengkapnyaSandi tidak menjelaskan alasan dari motif penguntitan yang dilakukan Densus 88.
Baca SelengkapnyaPengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu
Baca SelengkapnyaSumedana menegaskan permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan
Baca SelengkapnyaBerdasakan informasi di lapangan, warga berinisial S tersebut diamankan Tim Densus 88 Jumat pekan lalu.
Baca Selengkapnyayahduddi mengatakan akan tetap mengusut orang yang berperilaku arogan.
Baca SelengkapnyaSalah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.
Baca Selengkapnya