Respons Polisi Terkait Sopir Tewaskan Mahasiswa di Cianjur Ajukan Praperadilan
Merdeka.com - Pihak kepolisian tidak mempermasalahkan upaya praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum sopir Audi Hitam Sugeng berkaitan dengan kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Cianjur. Mereka siap menunjukkan bukti hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan semua proses pengungkapan kasus hingga menetapkan tersangka dalam kasus ini dilakukan dengan normatif, terbuka dan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Ya untuk praperadilan ini merupakan hak dari tersangka. Ini juga bagus sebagai bagian dari kontrol penyidikan berjalan. Kita akan siap untuk menghadapinya dengan menunjukan bukti bukti progres penyidikan yang objektif, transparan, akuntabel dan normatif sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya di Mapolda Jabar, Kamis (9/2).
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
Praperadilan sendiri dijadwalkan dihelat pada Senin (13/2) pekan depan. Ibrahim menegaskan proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian tidak akan terpengaruh dengan dinamika yang terjadi di luar dari kasus kecelakaan lalu lintas.
Contohnya adalah sumpah tersangka Sugeng kepada sang istri bahwa dirinya tidak menabrak, atau adanya pernyataan dari pihak keluarga mengenai adanya permintaan Sugeng untuk mengakui penabrakan dengan imbalan semua kebutuhan keluarganya ditanggung oleh majikan.
“Terkait adanya pengakuan tentang pembicaraan antara tersangka maupun majikannya itu tidak menjadi kapasitas progres penyidikan kasus laka ini. Yang paling penting sekarang, bukti dan keterkaitan siapa yang menabrak dan mobil mana yang digunakan,”terang dia.
Upaya pembuktian yang diperoleh hingga menetapkan Sugeng sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi. Ini juga dikuatkan dengan alat bukti melalui pemeriksaan dengan menggunakan scientific investigation, inafis dan laboratorium forensik.
Hasilnya, di mobil Audi yang dikendarai oleh Sugeng menunjukkan adanya sobekan di bagian bawah bemper sebelah kanan. Lalu, ada ada bekas gesekan dan sobekan di bagian bawah atau pelindung mesin.
“Hasil inafis juga bagian ban sebelah kanan depan dan ban belakang menunjukkan adanya bekas benturan. Dikuatkan dengan saksi-saksi yang melihat kejadian bahwa audi itu lah yang menabrak,” jelas Ibrahim.
Bodi mobil Audi hitam yang dikendarai tersangka tidak ada bekas tabrakan, karena titik tabraknya bukan mengenai bagian atas atau bodi mobil. Hal itu pula yang membuat Sugeng bisa melajukan kembali mobil setelah sempat dikejar beberapa saksi.
“Ada juga saksi yang menyampaikan bahwa dia sempat mengejar dan konfirmasi kepada audi tersebut. dan tidak melihat gesekan di bodi mobil. Memang benar ada pemeriksaan terkait bodi mobil tersebut tidak ada bekas gesekan atau tabrakan karena memang crash pointnya atau titik tabraknya tidak pada bodi mobil tersebut, tetapi pada bagian bawah,” terang dia.
“Ada saksi juga yang mendengar suara benturan bersamaan dengan mobil audi tersebut menabrak, kemudian saksi yang berada di dalam kendaraan Audi memberikan kesaksian mendengar suara benturan dan merasakan lonjakan atau getaran pada saat tabrakan terjadi. Jadi memang cukup kuat mengenai alat bukti, kesaksian cukup mendukung mengarah pada mobil audi tersebut, dan juga mobil tersebut tidak diingkari lagi bahwa yang membawa itu Sugeng. Jadi kita tidak akan mengaitkan dengan yang terjadi di luar progres penyidikan, tetapi ini bukti yang cukup kuat menetapkan sugeng sebagai tersangka,” pungkas Ibrahim.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sigit juga meminta Bareskrim Polri untuk melakukan supervisi.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan penanganan kasus tewasnya siswa SMP bernama Afif Maulana di Kuranji, Padang
Baca SelengkapnyaAfif Maulana, pelajar SMP di Sumbar ditemukan tewas diduga akibat penganiayaan dari polisi.
Baca SelengkapnyaListyo meminta agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan ditangani secara profesional dan transparan.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan status penyidikan itu setelah polisi menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.
Baca SelengkapnyaMeski sempat diamankan, Kapolda pastikan belasa remaja itu tidak mengalami luka serius.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi yang dihimpun, korban bernama Brigadir Ridhal Ari Toni yang berada dari anggota Satlantas Polres Manado.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKubu Keluarga korban juga meminta agar dibentuknya tim khusus.
Baca SelengkapnyaBahkan terungkap di persidangan, kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita.
Baca SelengkapnyaKorban diduga meninggal akibat menerima kekerasan dari senior di lingkungan kampus pada Jumat (3/5) pagi.
Baca Selengkapnya