Respons Polri Soal Surat Irjen Napoleon 'Aku Bukan Koruptor'
Merdeka.com - Terpidana kasus suap Napoleon Bonaparte mengeluarkan surat terbuka yang menyatakan dirinya bukanlah koruptor. Mantan Kadivhubinter Porli itu divonis bersalah oleh pengadilan lantaran disebut terbukti menerima sejumlah uang untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, penyidik dan pengadilan yang membuktikan duduk perkara kasus korupsi yang menjerat Napoleon.
"Itu masih proses, masih proses, itu semua nanti penyidik yang akan menyelesaikan kasus ini," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/10).
-
Siapa yang menulis surat itu? Surat itu sebenarnya ditulis oleh fisikawan Hungaria, Leo Szilard dengan bantuan ilmuwan lain, namun ditandatangani Einstein untuk menarik perhatian presiden karena statusnya sebagai salah satu ilmuwan terbesar sepanjang masa.
-
Siapa yang menulis surat? Dari siswi baru, Dewi Cahya
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang perlu merespons? Pada saat anak mulai menggunakan kata-kata kasar atau mengumpat, orangtua sebaiknya tidak diam saja dan harus langsung meresponsnya.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Bagaimana Istana merespon kejadian tersebut? 'Tentu kami sangat sedih dan menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Bapak Kamaluddin,' kata Yusud kepada media, Jumat (5/7). Istana mendoakan agar amal ibadah almarhum dapat diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
Meski ini menjadi surat terbuka yang dikeluarkan oleh Napoleon dalam menanggapi kasus-kasus yang melibatkannya, Rusdi melanjutkan, belum ada rencana penyidik melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadapnya.
"Sejauh ini tidak ada," kata Rusdi.
Terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte kembali mengeluarkan surat terbuka, setelah yang pertama terkait dengan penganiayaan Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Kali ini, mantan Kadivhubinter Polri itu menyatakan dirinya bukanlah koruptor.
Salinan surat terbuka Irjen Napoleon diterima Liputan6.com, Rabu (6/10/2021), dari kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti.
Adapun isinya adalah sebagai berikut:
SAATNYA BANGKIT
Saudara-saudaraku sebangsa dan se-tanah air,
Sebenarnya selama ini saya sudah mengalah dalam diam karena terbelenggu oleh seragamku.. untuk tutup mulut dan menerima nasib apapun yang mereka tentukan.
1. Hari ini aku berteriak, "AKU BUKAN KORUPTOR" seperti yang dibilang oleh Pengadilan sesat itu.
2. Hari ini aku tunjukkan kepadamu, bukti nyata itu.., yaitu pengakuan orang yang telah diperalat untuk menzolimiku.. demi menutupi aib mereka.
3. Namun, tirani ini memang tidak mengenal batas.. bahkan telah berani melecehkan AKIDAHKU.. melalui mulut-mulut kotor itu.
4. Ini saatnya untuk bangkit, menyatakan yang benar itu benar.. dan yang salah itu salah, apapun resikonya.
Semoga kita selalu dalam perlindungan ALLAH SWT dan menjadi bangsa yang merdeka dari penjajahan kompeni berambut hitam itu.
ALLAHUAKBAR..!!
Hormat dan salamku,
Napoleon Bonaparte alias NAPO BATARA
Catatan :
- Bukti berupa rekaman suara dan Transkipnya TERLAMPIR.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PM.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua majelis hakim Muhammad Yusuf seperti dalam salinan putusan yang diakses dari laman Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis 29 Juli 2021.
Putusan tersebut diputuskan oleh Muhammad Yusuf selaku ketua majelis dan Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusdi serta Reny Halida Ilham Malik masing-masing sebagai hakim anggota dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 8 Juli 2021.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas pelanggaran yang dilak
Baca SelengkapnyaBelum diketahui maksud kedatangan Napoleon Bonaparte di acara tersebut.
Baca SelengkapnyaIrjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaIpda Rudy Soik pun memberikan contoh informasi salah yang diterima Irjen Daniel. Apa itu?
Baca Selengkapnya"Saya klarifikasi di tempat yang baik. Gue enggak pernah mau punya musuh, gue mau santai saja," kata Raffi.
Baca SelengkapnyaHenri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.
Baca Selengkapnya"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"
Baca SelengkapnyaPidato Anas nantinya bukan sebagai deklarasi perang terhadap Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Katanya, Anas bukan orang yang pendendam.
Baca SelengkapnyaDia enggan menanggapi lebih lanjut polemik yang disampaikan oleh Agus. Terlebih, pada 2017 dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.
Baca Selengkapnya