Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Restoran Indoor di Jakarta, Bandung & Surabaya Kapasitas 50%, Waktu Makan Sejam

Restoran Indoor di Jakarta, Bandung & Surabaya Kapasitas 50%, Waktu Makan Sejam Restoran kembali layani pengunjung makan di tempat. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali. Adapun periode pemberlakuan terhitung 7-13 September 2021.

Salah satu kelonggaran yang dilakukan yakni melakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung hingga toko tertutup. Yakni wilayah Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya.

"Dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, maksimal dua orang dan waktu makan 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dikutip merdeka.com, Selasa (7/9).

Dalam uji coba tersebut pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Lalu dalam aturan tersebut dijelaskan daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sementara itu, selain daerah yang melakukan uji coba restoran rumah makan dengan lokasi berada dalam gedung atau toko tertutup berada pada lokasi tersendiri hanya bisa menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat. Kemudian untuk penerapan pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum pada level 3 pun akan diberlakukan. Nantinya warung makan, pedagang kaki lima diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal 50 persen dari kapasitas dan waktu makan 60 menit.

Kafe dan Restoran Outdoor Kapasitas 50 Persen

Lalu untuk restoran dan rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan hingga 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Aturan yang sama pun diterapkan yaitu maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Aturan teknis akan diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi aturan tersebut.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sensasi Nongkrong di Kedai Kopi Lingkungan Istana Kepresidenan, Masuknya Harus Pakai Pakaian Rapi
Sensasi Nongkrong di Kedai Kopi Lingkungan Istana Kepresidenan, Masuknya Harus Pakai Pakaian Rapi

Pengunjung wajib menggunakan pakaian formal saat mengunjungi kedai kopi ini.

Baca Selengkapnya
Selama Bulan Puasa Penumpang Boleh Makan dan Minum di Gerbong KRL, Begini Aturannya
Selama Bulan Puasa Penumpang Boleh Makan dan Minum di Gerbong KRL, Begini Aturannya

Selama bulan puasa, penumpang diperbolehkan untuk makan dan minum dalam gerbong KRL.

Baca Selengkapnya
Ingat, Buka Puasa di MRT Jakarta Hanya Boleh Minum Air Putih dan Makan Kurma
Ingat, Buka Puasa di MRT Jakarta Hanya Boleh Minum Air Putih dan Makan Kurma

Selain air minum, pengguna juga boleh mengonsumsi buah kurma.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Begini Rekayasa Lalu Lintas Selama KTT ASEAN ke-43 di Jakarta Pekan Depan
Begini Rekayasa Lalu Lintas Selama KTT ASEAN ke-43 di Jakarta Pekan Depan

Selain melakukan rekayasa lalu lintas, Pemprov DKI meminta pekerja di Jakarta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Baca Selengkapnya
Ada KTT ASEAN, 50 Persen PNS di Jakarta Diizinkan Kerja dari Rumah
Ada KTT ASEAN, 50 Persen PNS di Jakarta Diizinkan Kerja dari Rumah

PNS pusat dan daerah di DKI Jakarta diizinkan bekerja dari rumah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Aturan Buka Puasa di MRT dan Transjakarta Selama Ramadan 2024
Catat, Ini Aturan Buka Puasa di MRT dan Transjakarta Selama Ramadan 2024

Ada hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama berbuka puasa di MRT Jakarta dan Transjakarta.

Baca Selengkapnya
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH

Luhut memimpin rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya
Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya

Menteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.

Baca Selengkapnya
DKI Terapkan Sekolah PJJ 50 Persen saat KTT ASEAN 4-7 September 2023
DKI Terapkan Sekolah PJJ 50 Persen saat KTT ASEAN 4-7 September 2023

Nantinya, venue KTT ASEAN difokuskan di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Ini Jadwal Operasional MRT Jakarta Selama KTT ASEAN Berlangsung, 5-7 September 2023
Ini Jadwal Operasional MRT Jakarta Selama KTT ASEAN Berlangsung, 5-7 September 2023

Selama KTT ASEAN berlangsung, hanya kendaraan tertentu dan transportasi umum yang bisa melintas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menkop UKM Teten Tegaskan Tak Ada Larangan Warung Madura dan Kelontong Buka 24 Jam!
VIDEO: Menkop UKM Teten Tegaskan Tak Ada Larangan Warung Madura dan Kelontong Buka 24 Jam!

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki angkat suara terkait aturan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali yang tidak boleh buka 24 jam

Baca Selengkapnya