Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Restorasi gambut diharapkan pertimbangkan kebijakan tata ruang

Restorasi gambut diharapkan pertimbangkan kebijakan tata ruang Tan August Riau. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kegiatan restorasi gambut di kawasan budidaya, seperti perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) sebaiknya mempertimbangkan pelbagai unsur. Tujuan ini guna tidak menyebabkan masalah baru di masa depan.

Pakar Hukum Lingkungan dari Universitas Padjajaran Daud Silalahi, mengingatkan Badan Restorasi Gambut (BRG) harus mempertimbangkan kebijakan tata ruang. Terutama menyangkut peruntukkan kawasan serta pemanfaatan teknologi pada kegiatan ekonomi yang berjalan selama ini.

"Jika restorasi dipaksakan pada kawasan budidaya, akan timbul persoalan baru. Masyarakat dan korporasi yang telah melakukan aktivitas ekonomi di kawasan itu, pasti menolak," kata Daud dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (1/4).

Orang lain juga bertanya?

Pemanfaatan teknologi, kata dia, harus menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menerapkan restorasi gambut pada kawasan budidaya. Dia menyarankan untuk mencari wilayah lain bila sebuah korporasi telah baik mengelola kawasan gambut, salah satunya penerapan teknologi water management.

Daud memaparkan, hukum lingkungan memang bertujuan melindungi dan mengamankan alam dari kemerosotan mutu dan kerusakan. Namun demikian, harus diakui saat ini ilmu pengetahuan dan teknologi telah menjadi bagian dari solusi untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan tersebut. "Ilmu pengetahuan, teknologi serta pertimbangan para pakar di bidangnya bisa menjadi salah pertimbangan sebelum merestorasi," ujarnya.

Lebih jauh Daud mengingatkan pemerintah untuk melakukan banyak kajian sebelum menerapkan satu kebijakan lingkungan. Pasalnya, semangat dari hukum lingkungan tidak sekedar mengenakan sanksi, namun harus memberi solusi. "Pemikiran-pemikirannya harus dalam konteks Indonesia serta mampu menstrukturkan hukum lingkungan secara akademis," kata Daud.

Sementara itu, pakar gambut IPB Basuki Sumawinata menilai, jika pemahaman restorasi gambut diterjemahkan sebagai dikembalikan ke awal, bakal menuai banyak masalah. Persoalan akan timbul karena rantai bahan baku dan kapasitas terpasang pada industri hilir akan terganggu.

"Persoalan ekologi mungkin saja selesai, namun akan berimplikasi menjadi masalah sosial dan ekonomi. Karena itu, pemahaman restorasi yang dimaksud pemerintah harus jelas agar tidak memicu persoalan baru," kata Basuki.

Menurut Basuki, kehatian-hatian harus menjadi prioritas karena umumnya konsesi yang diberikan kepada korporasi bukan merupakan hutan rawa gambut perawan. "Izin konsesi yang diterbitkan pemerintah untuk mengonversi lahan hutan menjadi konsesi HTI ataupun perkebunan sawit, umumnya merupakan lahan terdegradasi dan tidak masuk dalam klasifikasi hutan alam," kata Basuki.

Basuki mengingatkan, pemerintah juga perlu menjadi mencari solusi dalam mencegah pembakaran lahan dan hutan oleh masyarakat. "Inti persoalannya, bukan pada semangat menghukum, tetapi lebih kepada upaya pencegahan. Jika tidak ada alternatif dan solusi pengganti untuk kegiatan masyarakat, dalam keadaan terpaksa, masyarakat pasti tetap melakukan pembakaran secara sembunyi-sembunyi sehingga masalahnya tidak akan pernah selesai," terangnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemendagri Dorong Penguatan Kota Cerdas dan Berkelanjutan Melalui Inovasi Teknologi
Kemendagri Dorong Penguatan Kota Cerdas dan Berkelanjutan Melalui Inovasi Teknologi

Amran mengatakan, ada berbagai macam isu pengelolaan perkotaan yang saat ini muncul, mulai dari kepadatan penduduk, kemacetan, hingga sampah.

Baca Selengkapnya
Pulihkan Lingkungan Terdampak Tambang, Otorita IKN Bikin Pedoman Rehabilitasi Lahan
Pulihkan Lingkungan Terdampak Tambang, Otorita IKN Bikin Pedoman Rehabilitasi Lahan

Terdapat sekitar 17.500 hektare lahan bekas tambang di IKN.

Baca Selengkapnya
Pembangunan 3 Juta Rumah Ternyata Butuh 26.000 Hektare Lahan, di Mana Lokasinya?
Pembangunan 3 Juta Rumah Ternyata Butuh 26.000 Hektare Lahan, di Mana Lokasinya?

Angka ini muncul dengan asumsi satu rumah membutuhkan luas tanah 60 meter persegi.

Baca Selengkapnya
Kementerian Lingkungan Hidup Kirim Surat Peringatan ke 306 Kepala Daerah, Ini Masalahnya
Kementerian Lingkungan Hidup Kirim Surat Peringatan ke 306 Kepala Daerah, Ini Masalahnya

Kementerian LH meminta, pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

Baca Selengkapnya
AHY Ajak Swasta Sediakan Air Bersih buat Warga Pesisir Jakarta
AHY Ajak Swasta Sediakan Air Bersih buat Warga Pesisir Jakarta

Keterbatasan APBN membuat pemerintah meminta swasta ikut serta pengadaan jaringan air pipa.

Baca Selengkapnya
Begini Solusi Bisa Dilakukan Jika Sumur Minyak dan Gas Ditemukan di Lahan Persawahan
Begini Solusi Bisa Dilakukan Jika Sumur Minyak dan Gas Ditemukan di Lahan Persawahan

Konsepnya adalah kalau lahan produktif berkurang, sumber pangan berkurang harus diganti di tempat lain.

Baca Selengkapnya