Restorasi gambut diharapkan pertimbangkan kebijakan tata ruang
Merdeka.com - Kegiatan restorasi gambut di kawasan budidaya, seperti perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) sebaiknya mempertimbangkan pelbagai unsur. Tujuan ini guna tidak menyebabkan masalah baru di masa depan.
Pakar Hukum Lingkungan dari Universitas Padjajaran Daud Silalahi, mengingatkan Badan Restorasi Gambut (BRG) harus mempertimbangkan kebijakan tata ruang. Terutama menyangkut peruntukkan kawasan serta pemanfaatan teknologi pada kegiatan ekonomi yang berjalan selama ini.
"Jika restorasi dipaksakan pada kawasan budidaya, akan timbul persoalan baru. Masyarakat dan korporasi yang telah melakukan aktivitas ekonomi di kawasan itu, pasti menolak," kata Daud dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (1/4).
-
Bagaimana RTH di Jakarta bisa membenahi lingkungan? Program yang ditujukan di setiap kelurahan ini bisa menjadi batu loncatan untuk membenahi dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup di kawasan permukiman padat.
-
Mengapa teknologi perencanaan penting? Dapat dikatakan, teknologi perencanaan menjadi dasar ilmu dalam pengembangan IPTEK di berbagai bidang.
-
Kenapa Risma mengajak Poltekesos untuk manfaatkan teknologi? Risma mengatakan, kemajuan teknologi beriringan dengan masalah sosial juga ikut berkembang. Mensos Risma Ajak Poltekesos Manfaatkan Teknologi Menteri Sosial Tri Rismaharini mengajak segenap civitas akademika Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) untuk terbuka terhadap ilmu pengetahuan dan terus-menerus memanfaatkan teknologi.Tidak ada kata puas untuk mengembangkan ilmu karena permasalahan sosial akan terus muncul dan berkembang sesuai peradaban manusia.
-
Kenapa teknologi informasi penting? Teknologi informasi adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi secara digital.
-
Kenapa Kementan dorong negara ASEAN pakai teknologi berkelanjutan? Kepala BPPSDMP Kementan, Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa penggunaan teknologi perlu dilakukan untuk mendukung pertanian tangguh dan berkelanjutan, terutama pada pengembangan demonstrasi dan diseminasi.
-
Bagaimana Kementan memaksimalkan teknologi di Merauke? '40.000 hektar ini adalah cluster, cluster pertanian modern, semua menggunakan teknologi seperti yang kita lihat, jadi ini pertanian modern betul-betul, ini nanti bisa menjadi contoh ditempat - tempat lain, tanam, panen hingga mengolahnya pakai alat,' ungkap Mentan Amran.
Pemanfaatan teknologi, kata dia, harus menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menerapkan restorasi gambut pada kawasan budidaya. Dia menyarankan untuk mencari wilayah lain bila sebuah korporasi telah baik mengelola kawasan gambut, salah satunya penerapan teknologi water management.
Daud memaparkan, hukum lingkungan memang bertujuan melindungi dan mengamankan alam dari kemerosotan mutu dan kerusakan. Namun demikian, harus diakui saat ini ilmu pengetahuan dan teknologi telah menjadi bagian dari solusi untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan tersebut. "Ilmu pengetahuan, teknologi serta pertimbangan para pakar di bidangnya bisa menjadi salah pertimbangan sebelum merestorasi," ujarnya.
Lebih jauh Daud mengingatkan pemerintah untuk melakukan banyak kajian sebelum menerapkan satu kebijakan lingkungan. Pasalnya, semangat dari hukum lingkungan tidak sekedar mengenakan sanksi, namun harus memberi solusi. "Pemikiran-pemikirannya harus dalam konteks Indonesia serta mampu menstrukturkan hukum lingkungan secara akademis," kata Daud.
Sementara itu, pakar gambut IPB Basuki Sumawinata menilai, jika pemahaman restorasi gambut diterjemahkan sebagai dikembalikan ke awal, bakal menuai banyak masalah. Persoalan akan timbul karena rantai bahan baku dan kapasitas terpasang pada industri hilir akan terganggu.
"Persoalan ekologi mungkin saja selesai, namun akan berimplikasi menjadi masalah sosial dan ekonomi. Karena itu, pemahaman restorasi yang dimaksud pemerintah harus jelas agar tidak memicu persoalan baru," kata Basuki.
Menurut Basuki, kehatian-hatian harus menjadi prioritas karena umumnya konsesi yang diberikan kepada korporasi bukan merupakan hutan rawa gambut perawan. "Izin konsesi yang diterbitkan pemerintah untuk mengonversi lahan hutan menjadi konsesi HTI ataupun perkebunan sawit, umumnya merupakan lahan terdegradasi dan tidak masuk dalam klasifikasi hutan alam," kata Basuki.
Basuki mengingatkan, pemerintah juga perlu menjadi mencari solusi dalam mencegah pembakaran lahan dan hutan oleh masyarakat. "Inti persoalannya, bukan pada semangat menghukum, tetapi lebih kepada upaya pencegahan. Jika tidak ada alternatif dan solusi pengganti untuk kegiatan masyarakat, dalam keadaan terpaksa, masyarakat pasti tetap melakukan pembakaran secara sembunyi-sembunyi sehingga masalahnya tidak akan pernah selesai," terangnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Amran mengatakan, ada berbagai macam isu pengelolaan perkotaan yang saat ini muncul, mulai dari kepadatan penduduk, kemacetan, hingga sampah.
Baca SelengkapnyaTerdapat sekitar 17.500 hektare lahan bekas tambang di IKN.
Baca SelengkapnyaAngka ini muncul dengan asumsi satu rumah membutuhkan luas tanah 60 meter persegi.
Baca SelengkapnyaKementerian LH meminta, pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Baca SelengkapnyaKeterbatasan APBN membuat pemerintah meminta swasta ikut serta pengadaan jaringan air pipa.
Baca SelengkapnyaKonsepnya adalah kalau lahan produktif berkurang, sumber pangan berkurang harus diganti di tempat lain.
Baca Selengkapnya