Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Restoratif Justice, Tiga Perkara di Kejati Sumsel Resmi Dicabut

Restoratif Justice, Tiga Perkara di Kejati Sumsel Resmi Dicabut Jaksa Agung ST Burhanuddin di peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Tiga perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dicabut. Ketiga kasus telah diselesaikan melalui jalur program keadilan restoratif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman di Palembang mengatakan, tiga perkara yang sepakat menempuh jalur keadilan restoratif tersebut ialah perkara pencurian yang penuntutannya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim dengan tersangka atas nama Afriansyah.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP lantaran mencuri gawai milik Deva Puspita (korban) pada Minggu (19/9) dengan alasan untuk dijual lalu uangnya digunakan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Orang lain juga bertanya?

Lalu dua perkara saling lapor di Kejari Kota Pagaralam yaitu satu kasus atas nama Aprida sebagai tersangka dan Yuliana korban dan sebaliknya. Keduanya disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP lantaran perkelahian karena diduga salah paham pada Senin (2/8), seperti diberitakan Antara.

Kemudian kasus terakhir dengan tersangka Muhhad yang ditangani Kejari Ogan Komering Ilir (OKI). Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban Purwanto pada Sabtu (25/9).

"Masing-masing perkara itu tuntutannya dihentikan atau dicabut setelah sepakat menempuh jalur keadilan restoratif," kata dia.

Sementara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan jalur keadilan restoratif tersebut dapat dilakukan terhadap setiap perkara yang ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Menurut dia, poin utama yang ditekankan dari jalur keadilan restoratif tersebut ialah adanya kedamaian antara kedua pihak yang berperkara yang didasari dengan rasa saling memaafkan.

"Di Sumsel ada yang tempuh jalur keadilan restoratif, ini perkaranya kecil. Saya sampaikan utamanya adalah kata maaf, sehingga tidak ada lagi rasa dendam karena saling memaafkan. Karena rasa keadilan masyarakat kalau melalui pengadilan yang panjang saya yakin dendam itu masih ada," kata dia dalam kunjungan kerjanya ke Kejati Sumsel di Palembang, Kamis (25/11).

Menurut dia, secara nasional tercatat sudah ada 435 perkara yang menempuh jalur keadilan restoratif tersebut sejak 22 Juli 2020. Hal tersebut sebagai wujud terhadap masyarakat kalau penegakkan hukum memegang asas berkeadilan.

"Dengan keadilan restoratif ini Alhamdulillah, perkara yang kecil sudah tidak ada lagi. Itu diterapkan dalam rangka menjawab tantangan masyarakat, kalau hukum itu tidak tajam ke bawah ataupun tajam ke atas namun berkeadilan sesuai sebagaimana mestinya," katanya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP