Restu untuk Arief Hidayat di tengah isu manuver politik amankan jabatan Ketua MK
Merdeka.com - Lima bulan lalu atau Juli 2017, Arief Hidayat secara aklamasi kembali terpilih sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2017-2020. Namun, saat itu Arief disebut-sebut hanya akan menjabat Ketua hingga pertengahan tahun depan. Sebab, jabatannya sebagai hakim akan habis April tahun depan.
Kursi Arief sebagai Ketua MK ternyata tetap aman seiring dengan keputusan komisi III DPR merestui dan kembali menetapkannya sebagai hakim MK untuk periode kedua. Keputusan itu diambil setelah Arief menjalani fit and proper test, Rabu (6/12). Uji kelayakan terhadap Arief digelar padahal masa jabatannya masih tersisa lima bulan.
Putusan itu juga diambil setelah komisi III melakukan rapat pleno tertutup selama kurang lebih satu jam. Padahal sebelumnya uji kelayakan digelar terbuka. Sembilan fraksi setuju. Hanya satu fraksi yakni Gerindra yang memutuskan walk out dari uji kelayakan dan kepatutan. Gerindra menganggap ada yang janggal dari proses pemilihan panelis dan juga penyelenggaraan uji kelayakan.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Kenapa Mahkamah Konstitusi putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
"Keputusan melalui 10 fraksi dan kita memutuskan bahwa komisi III menyetujui Arief Hidayat dipilih kembali Hakim MK dengan komposisi sembilan Fraksi setuju," kata pimpinan rapat Trimedya Pandjaitan, di dalam rapat komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
Arief bersyukur kembali terpilihnya menjadi hakim MK. Dia meminta kritik dan juga saran untuk bisa kembali mengemban tugas sebagai Hakim MK. "Alhamdulillah saya dipercaya menjadi hakim konstitusi, semoga saya amanah jaga konstitusi dan NKRI. Syukur Alhamdulillah semoga Allah berikan yang terbaik," singkat Arief.
Kabar tak sedap mewarnai pemberian restu Arief sebagai hakim konstitusi. Kabar itu datang dari Gedung DPR. Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengungkap kejanggalan fit and propert test Arief.
Wacana untuk melakukan fit and proper test terhadap Arief, tidak diputuskan terlebih dahulu dalam rapat Komisi III. Padahal, jika rapat pleno memutuskan memperpanjang masa bakti Arief, maka fit and proper test tidak diperlukan. Desmond tak tahu persis pihak yang memaksakan fit and proper test terhadap Arief harus digelar.
"Ini kan lucu, Pak Arief Hidayat di-proper. Kan harusnya Komisi III rapat dulu pleno menentukan apakah Pak Arief Hidayat itu diperpanjang atau tidak," kata Desmond saat dihubungi, Senin (27/11).
Kejanggalan lainnya, Desmond menduga ada nuansa politis di balik fit and proper test Arief di Komisi III. Arief dituding melakukan lobi ke sejumlah partai agar kembali terpilih menjadi hakim MK. Hal ini dilakukan agar jabatan Ketua MK tidak diambil alih oleh hakim MK Saldi Isra.
"Walaupun sebelumnya memang Pak Arief gencar juga lobi-lobi gitu loh. Lobi-lobi dengan alasan dia ingin diperpanjang karena mendekati partai-partai dengan argumentatif kalau dia enggak terpilih nanti yang gantiin dia Saldi Isra, Saldi Isra itu dianggap pro KPK," tegasnya.
Desmond menyebut rencana mengamankan posisi Arief sebagai hakim MK itu terkait putusan uji materi UU MD3 soal pasal angket. Menurutnya, nuansa ini menjadi tidak sehat. Atas dasar itu Gerindra menolak Arief kembali menjadi hakim MK. Desmond berdalih ingin ada wajah baru di jajaran hakim MK.
Meski diterpa kabar melakukan lobi dan manuver politik di Senayan, Arief tetap melenggang dan kembali mengantongi restu sebagai hakim MK. Namun bukan berarti kabar tak sedap ini menguap begitu saja. Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan Ketua MK, Arief Hidayat ke Dewan Etik MK. Koalisi ini berasal dari berbagai lembaga seperti ICW, Perludem, Lingkar Madani, dan perwakilan individu. Arief dilaporkan atas dugaan lobi yang dilakukan terhadap anggota DPR terkait pemilihan hakim MK.
"Kami beranggapan bahwa apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan itu patut diduga sebagai pelanggaran kode etik," kata perwakilan koalisi, Laola Ester di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Anggota koalisi lainnya, Tama S Langkun berharap dewan etik memberi perhatian serius. Dia juga mendengat kabar bahwa lobi politik ini juga diduga erat kaitannya dengan perkara yang sedang berproses di MK. Dewan Etik MK diharapkan melakukan penelusuran untuk menjaga independensi keberpihakan dan integritas lembaga tersebut.
"Kalau sudah diduga adanya lobi-lobi tersebut terjadi maka kemudian potensi pelanggaran juga bisa terjadi," paparnya.
Dalam kode etik dan aturan pedoman hakim ditegaskan bahwa hakim tak boleh berpihak. Dengan dugaan lobi politik maka hakim MK berpotensi melanggar kode etik dan pedoman hakim dalam mengeluarkan putusan. Menurutnya, yang paling krusial adalah integritas hakim. Jika terjadi pelanggaran integritas maka posisi kenegarawanan hakim dipertanyakan.
Mereka juga menyoroti proses fit and proper test terhadap Arief yang dilakukan Komisi III DPR. Dugaan pelanggaran kode etik oleh Arief Hidayat menurutnya bukan kali ini saja. Sebelumnya juga yang bersangkutan pernah dikenai sanksi karena melanggar kode etik seperti LHKPN dan isu 'katabelece'. Rekam jejak ini harus jadi pertimbangan bagi lembaga yang memilih hakim khususnya DPR.
Dewan Etik MK merespon dugaan pelanggaran yang dituduhkan terhadap Arief. Bahkan sebelum adanya laporan dari koalisi masyarakat. Dewan etik telah menggelar rapat pada Rabu (6/12) dan memutuskan akan bertemu dengan Arief Hidayat hari ini, Kamis (7/12). Anggota Dewan Etik MK, KH Salahuddin Wahid atau akrab disapa Gus Sholah menerangkan setelah muncul pemberitaan terkait dugaan pelanggaran kode etik ini, pihaknya langsung menggelar rapat.
"Kami yang diberikan tugas menjaga dan menerapkan kode etik terhadap para hakim langsung bereaksi dan kami lakukan rapat dan memutuskan bertemu dengan Ketua MK. Semoga besok pagi bisa terlaksana," ujar Gus Sholah saat jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
Pertemuan untuk mengkonfirmasi langsung ke Ketua MK terkait tudingan yang sudah santer beredar di media massa. Tugas Dewan Etik menindaklanjuti laporan atau informasi dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK. Menurutnya, etika hakim MK penting karena MK adalah salah satu lembaga yang integritasnya tinggi selain KPK.
Ketua Dewan Etik, Achmad Rustandi menambahkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua MK harus didalami. "Kami berpegang pada peraturan bahwa tidak semua berita bisa diterima. Ada berita yang bersifat gosip dan tak berdasar. Karena itu kami lakukan pendalaman sesuai aturan-aturan yang berlaku di MK," jelasnya.
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membantah tudingan manuver politik ke anggota komisi III. Dia menyebut, pertemuan dengan anggota DPR hanya dalam rangka fit and proper test. Bukan lobi politik mengamankan posisi.
Arief membenarkan adanya pertemuan antara dia dengan beberapa anggota Komisi III. Pertemuan itu untuk memenuhi undangan resmi dari komisi III kaitannya dengan penyusunan jadwal uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Saya datang ke sini (DPR) undangan resmi. Kalau saya yang datang ke Midplaza itu saya diundang resmi. Enggak ada lobi-lobi. Kalau saya ketemu dengan teman-teman di sini ya biasa. Tetapi tidak dalam rangka membicarakan itu (masa perpanjangan jabatan Hakim MK). Tapi saya menghadap ke sini, ketemu di sini dalam rangka proses ini (uji kelayakan calon hakim MK)," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
Dia mengatakan lobi-lobi bisa dilakukan oleh siapa saja. Bahkan, kata dia, lobi-lobi itu juga bisa dilakukan oleh seorang Presiden.
"Kita hanya diseleksi di sini berdasarkan proses politik di sini. Kalau yang di Presiden kan juga ada lobi-lobi. Sama saja di sana ada lobi-lobi juga. Siapa yang mau dipilih, diseleksi, sebetulnya kan wajar-wajar saja," ujarnya.
Dia tidak terlalu mempermasalahkan pelaporan kepada Dewan Etik MK atas tuduhan melakukan lobi. Arief hanya kembali menegaskan bahwa pertemuan itu untuk membahas jadwal fit and proper test dan sudah diketahui oleh Dewan Etik.
"Saya enggak tahu. Bisa saja semuanya laporan. Setiap hakim juga pernah dilaporkan ke dewan etik. Enggak ada masalah. Tapi saya katakan, saya datang ke komisi III, menemui komisi III sepengetahuan dewan etik dalam rangka proses fit and proper test. Seleksi hakim konstitusi kemarin," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan tanpa sebab, warna itu ia pilih karena sedang berkabung.
Baca SelengkapnyaArief yang sudah 12 tahun menjadi hakim konstitusi itu sangat sedih MK dicap sebagai Mahkamah Keluarga.
Baca SelengkapnyaPalguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaAnwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaAnwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaPutusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dipecat dari jabatan Ketua MK akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Selengkapnya