Revisi PP tentang telekomunikasi bakal dilaporkan ke KPK
Merdeka.com - Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan melaporkan dugaan suap terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 dan Nomor 53 Tahun 2000. Langkah ini dilakukan karena diduga ada upaya kongkalikong dari pihak terkait agar revisi tersebut berjalan lancar. Jika revisi tersebut tetap dilakukan maka negara akan mengalami kerugian yang besar.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Tri Sasono dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (17/10).
"Kami akan menyurati KPK untuk menyelidiki adanya dugaan korupsi Kertas putih berupa Revisi PP 52 & 53 yang diduga dilakukan oleh para Mafia telekomunikasi yang berkumpul di Kemenkominfo yang diduga pesanan China Telcom," ujarnya.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Mengapa KKP mengajukan anggaran tambahan? Jika disetujui, anggaran KKP pada tahun depan mencapai Rp 7,62 triliun, meningkat dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 6,9 triliun.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Tri melanjutkan, rencana revisi PP Nomor 52 dan Nomor 53 Tahun 2000, terutama yang terkait dengan interkoneksi dan network sharing dengan merevisi kebijakan biaya interkoneksi dan Revisi Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (PP No 52 Tahun 2000) dan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (PP No 53 Tahun 2000) yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) diduga merupakan pesanan perusahaan China.
Lanjut Tri, Perusahaan China yang bernama Telecom Cooporation Limited yang akan membeli saham salah satu operator Jasa telekomunikasi seluler kedua dan ketiga terbesar di Indonesia dimana revisi PP 52 & 53 sebagai sebuah syarat didalam perjanjian.
Conditional sale and purchase agreement yang ditandatangani pihak China Telcom Corporation Limited dan kedua perusahaan operator Jasa telekomunikasi seluler pada bulan Juni 2016.
Dalam klausul pasal 3, perjanjian tersebut bahwa pihak Penjual memberikan jaminan dan pernyataan untuk membantu pihak China Telcom dimana kedua operator telepon seluler tersebut dapat menjamin pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk revisi PP 52 dan PP 53 terkait spectrum sharing antar Telkom Group dan operator lainnya.
Maksud dan tujuan klausul pasal 3 tersebut agar pihak China Telcom setelah mengambil alih saham kedua perusahaan operasi jasa telekomunikasi tanpa perlu mengeluarkan biaya Investasi besar untuk penambahan alokasi spectrum Frekuensi dengan pemerintah melakukan revisi PP 52 dan 53.
"Begitu juga Revisi PP 52 terkait tarif interkoneksi antar operator (off net) yang juga menjadi klausul yang harus dijamin dengan penurunan Tarif interkoneksi oleh pemerintah agar Telcom China dapat menguasai pasar Industri telekomunikasi tanpa harus membangun infrastruktur jaringan untuk menambah pelanggan," tegasnya.
Di balik semua itu juga, menurut Tri, Telcom China setuju untuk membiayai biaya operasional untuk dapat menjadikan sebuah pembenaran agar Menkominfo menyetujui Revisi PP 52 dan PP 53 sebagai syarat yang diminta pihak Telcom China.
Karena itu, lanjut Tri, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu dari awal sudah menduga bahwa ada ketidakberesan dengan Revisi PP 52 dan PP 53.
Revisi kedua PP juga akan merugikan satu-satunya BUMN telekomunikasi di Indonesia yaitu Telkom dengan rencana kebijakan perhitungan biaya interkoneksi, network sharing, dan spectrum sharing, dimana penetapan tarif interkoneksi di bawah biaya yang harus ditanggung Telkom karena terlanjur membangun jaringan hingga ke pelosok tetapi masih di atas biaya operator-operator asing yang tidak membangun jaringan sampai pelosok sebagai syarat bagi sebuah perusahaan jasa telekomunikasi yang sama-sama memiliki license peyelenggaraan telekomunikasi dengan Telkom.
"Seharusnya mereka harus membangun jaringan hingga seluruh Indonesia seperti yang diperintahkan UU Telekomunukasi yang menjadi keberatan Telcom China Corporation Limited untuk mengambil alih operator di tanah air," pungkasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca SelengkapnyaPekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaKPK memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp200 miliar dalam tindak pidana korupsi ini.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaTessa menegaskan, hal tersebut tidak menutipi kejahatan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaMahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Baca Selengkapnya