Revisi UU Diperlukan agar KPK Tak Sekadar Menjadi Lembaga Penangkap Koruptor
Merdeka.com - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung Bambang Saputra menyatakan revisi Undang-Undang KPK merupakan sebuah keharusan. Menurutnya, revisi diperlukan agar KPK tidak sekedar melakukan penangkapan dalam bekerja.
"Letak keberhasilan pemberantasan korupsi itu adalah pada pencegahan yang dilakukan sebelumnya, dan bukan penangkapan-penangkapan setelah terjadinya," ujar Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategi Indonesia itu, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/9).
Bambang mengatakan banyaknya KPK menangkap koruptor bukan merupakan prestasi. Paradigma itu, kata dia, perlu diluruskan. Sebab, keberhasilan KPK menangani korupsi terletak pada pencegahan.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
KPK, lanjut Bambang, bukan lembaga yang menunggu di hilir untuk menangkap pihak yang korupsi. "KPK merupakan suatu lembaga di hulu yang menyadarkan orang-orang agar tidak berlaku korupsi, dan bukan menunggu di hilir," ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang meminta semua pihak tidak berburuk sangka bahwa ada pihak yang memiliki kepentingan dalam revisi UU KPK. Ia menilai semua pihak seharusnya berpandangan bahwa revisi agar UU KPK lebih komprehensif.
"Adanya RUU KPK yang komprehensif adalah sebuah keharusan demi perbaikan negeri ini ke depan, pemberantasan korupsi tidak dilakukan hanya sebatas penangkapan-penangkapan yang dianggap sebagai prestasi," ujar Bambang.
"Akan tetapi pencegahan-pencegahan sebelum terjadinya tindakan korupsi itulah yang paling utama," ujarnya.
Di sisi lain, Bambang menyampaikan majunya suatu bangsa ditandai dengan tingginya kesadaran masyarakatnya untuk tidak korupsi. Demikian pula, lanjut dia, maju dan berhasilnya suatu pemerintahan di Indonesia idealnya harus rendah angka korupsinya.
"Dan tingginya tingkat kejahatan korupsi itu bisa menurun tergantung bagaimana pemerintahnya menangani," ujar Bambang.
Lebih dari itu, Bambang berharap Presiden Joko Widodo tidak setengah hati dalam menyikapi revisi UU KPK. Ia mendesak Jokowi segera memerintahkan menterinya untuk membahas RUU tersebut dengan DPR agar segera disahkan.
DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.
Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corruption Watch (ICW) sampai KPK sendiri. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa KPK sedang berada di unjuk tanduk.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaKetika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diingatkan agar tidak hanya mengedepankan penindakan, tapi perbaikan sistem internal.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaTKN memahami bila indeks korupsi versi Indonesian Corruption Watch (ICW) masih tinggi.
Baca SelengkapnyaOTT seharusnya tetap dijalankan dan perlu adanya perhatian khusus dari KPK.
Baca SelengkapnyaDi pemerintahan selanjutnya, Mahfud meminta aturan terkait KPK dikembalikan lagi
Baca Selengkapnya