Revisi UU Haji dan Umrah Disahkan, Calon Jemaah Wafat Bisa Dilimpahkan ke Ahli Waris
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Agama mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV tahun 2018-2019.
"Dengan memohon ridho dan keberkahan dari Allah SWT maka dengan mengucapkan Bismillah, pemerintah berdasarkan persetujuan dari seluruh Fraksi dan Anggota DPR RI maka pemerintah juga menyetujui RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).
Lukman mengatakan ada beberapa perubahan dalam UU tersebut. Salah satunya adalah pelimpahan porsi bagi calon jemaah haji yang wafat.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Siapa yang dilantik menjadi anggota DPR RI? Kehadiran Verrell di kursi parlemen kali ini menjadi simbol terwujudnya cita-cita yang ia bangun sejak duduk di bangku sekolah.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
"Jadi calon-calon jemaah haji yang wafat itu bisa dipindahkan ke ahli warisnya, suaminya, istrinya, orang tuanya itu ke anaknya," ungkapnya.
Kemudian juga ada aturan untuk jemaah lanjut usia di atas 65 tahun diberi prioritas untuk berangkat ke tanah suci. Namun, semua tetap didasari pada kuota tertentu.
"Lalu bagi penyandang disabilitas, jadi calon jemaah haji disabilitas juga mendapatkan prioritas, dan sakit permanen juga bisa dilimpahkan porsinya," ucapnya.
Selain itu, RUU ini juga mengatur jemaah haji furoda atau jemaah yang mendapat kuota dari hadiah Kerajaan Arab Saudi. Kategori ini akan dimasukkan ke dalam kuota haji khusus. Sehingga dalam keberangkatannya harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Undang-undang ini menyatakan secara tegas kuota haji khusus tidak lebih dari 8 persen dari kuota total nasional sebanyak 221.000. Itu artinya dari yang selama ini yaitu 17.000," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menekankan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah perlu dikebut
Baca SelengkapnyaKementerian Khusus Haji diyakini mampu menjawab permasalahan yang selama ini terjadi tiap musim haji
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku siap mengikuti proses terkait angket itu
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar memimpin jalannya rapat paripurna yang menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket pengawasan haji 2024.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaTanpa dipungut biaya, ini kriteria jemaah yang hajinya dibadalkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaMulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
Baca Selengkapnya