Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU Haji dan Umrah Disahkan, Calon Jemaah Wafat Bisa Dilimpahkan ke Ahli Waris

Revisi UU Haji dan Umrah Disahkan, Calon Jemaah Wafat Bisa Dilimpahkan ke Ahli Waris jemaah haji Indonesia. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Agama mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV tahun 2018-2019.

"Dengan memohon ridho dan keberkahan dari Allah SWT maka dengan mengucapkan Bismillah, pemerintah berdasarkan persetujuan dari seluruh Fraksi dan Anggota DPR RI maka pemerintah juga menyetujui RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

Lukman mengatakan ada beberapa perubahan dalam UU tersebut. Salah satunya adalah pelimpahan porsi bagi calon jemaah haji yang wafat.

"Jadi calon-calon jemaah haji yang wafat itu bisa dipindahkan ke ahli warisnya, suaminya, istrinya, orang tuanya itu ke anaknya," ungkapnya.

Kemudian juga ada aturan untuk jemaah lanjut usia di atas 65 tahun diberi prioritas untuk berangkat ke tanah suci. Namun, semua tetap didasari pada kuota tertentu.

"Lalu bagi penyandang disabilitas, jadi calon jemaah haji disabilitas juga mendapatkan prioritas, dan sakit permanen juga bisa dilimpahkan porsinya," ucapnya.

Selain itu, RUU ini juga mengatur jemaah haji furoda atau jemaah yang mendapat kuota dari hadiah Kerajaan Arab Saudi. Kategori ini akan dimasukkan ke dalam kuota haji khusus. Sehingga dalam keberangkatannya harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Undang-undang ini menyatakan secara tegas kuota haji khusus tidak lebih dari 8 persen dari kuota total nasional sebanyak 221.000. Itu artinya dari yang selama ini yaitu 17.000," ucapnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Dorong Revisi UU Haji Dikebut, Apa Urgensinya?
DPR Dorong Revisi UU Haji Dikebut, Apa Urgensinya?

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menekankan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah perlu dikebut

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Diminta Bentuk Kementerian Khusus Haji, Mengurai Permasalahan Umat
Prabowo-Gibran Diminta Bentuk Kementerian Khusus Haji, Mengurai Permasalahan Umat

Kementerian Khusus Haji diyakini mampu menjawab permasalahan yang selama ini terjadi tiap musim haji

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir

Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
DPR Bentuk Pansus Angket Haji, Menag Yaqut: Semua Proses Akan Kita Laporkan
DPR Bentuk Pansus Angket Haji, Menag Yaqut: Semua Proses Akan Kita Laporkan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku siap mengikuti proses terkait angket itu

Baca Selengkapnya
Tok! DPR Setujui Pansus Hak Angket Haji 2024
Tok! DPR Setujui Pansus Hak Angket Haji 2024

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar memimpin jalannya rapat paripurna yang menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket pengawasan haji 2024.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR
Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR

Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.

Baca Selengkapnya
Keluarga Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat Sebelum Wukuf
Keluarga Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat Sebelum Wukuf

Tanpa dipungut biaya, ini kriteria jemaah yang hajinya dibadalkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
PBNU Nilai Revisi UU Pilkada Bagian dari Check and Balances
PBNU Nilai Revisi UU Pilkada Bagian dari Check and Balances

Menurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.

Baca Selengkapnya