Revisi UU harus buat KPK satu jalur dengan penegak hukum lain
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Akbar Faizal menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menilai draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bersifat 90 persen melemahkan. Seharusnya KPK mendiskusikan hal itu sebelum mengeluarkan pendapat.
"Bisa saja mengatakan itu kan. Yang melemahkan 90 persen itu yang mana. Sebenarnya duduk bersama kita bicarakan. Jangan kemudian bilang ada yang melemahkan," kata Akbar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2).
Politikus NasDem itu menjelaskan bahwa sejauh ini draf revisi masih di tangan Baleg. Meski begitu, dia menegaskan fraksinya tetap bersepakat pada 4 poin penting perubahan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Kalau tidak mau sebuah lembaga superbody, itu enggak bisa juga seperti itu. KPK harus berada satu jalur dengan model penegakan hukum yang lain. Kalau begitu kejaksaan tidak boleh SP3 juga dong, jadi harus balance," tuturnya.
Akbar mengatakan, terkait pasal pemberian harus diatur agar ada syarat mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya tidak baik jika harus dipaksakan seseorang berstatus tersangka dalam jangka waktu tak tentu. Dia lebih sepakat KPK menetapkan tersangka, 21 hari kemudian langsung masuk ke pengadilan.
"Bagaimana kalau kemudian dalam pembuktiannya tidak kuat. Misalnya bagaimana bisa tersangka selama 1 tahun. Itu kan pembuktiannya tidak cukup tapi dipaksain. Ini kan berarti ada masalah pembuktian. Katakanlah misalnya Anda tersangka tapi kemudian dalam perkembangannya tak cukup bukti di pengadilan, maka dicari-cari itu kan gak bener melanggar HAM juga," ujarnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca Selengkapnya