Revisi UU KPK akan mengacaukan sistem peradilan pidana antikorupsi
Merdeka.com - Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA) menolak rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena dinilai akan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kepala SAKA Mahmuddin menilai, adanya revisi UU KPK menunjukkan DPR belum memperlihatkan keseriusan untuk memberantas korupsi yang sudah menggurita di Tanah Air.
Dengan masuknya draf revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016, sebutnya, isinya sebagian besar akan melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Bagaimana cara DPR ingin menyelesaikan kasus korupsi? 'Seperti dari yang sudah-sudah, penanganan kasus korupsi terlalu berfokus pada pemenjaraan pelaku, yang itu pun tidak terbukti memberi efek jera.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Kenapa DPR nilai efek jera belum optimal? 'Saya rasa masih ada yang kurang optimal di pencegahan dan juga penindakan. Maka saya minta pada pihak-pihak yang berwenang, tolong kasus seperti ini diberi hukuman yang berat, biar jera semuanya. Jangan sampai karena masih remaja atau di bawah umur, perlakuannya jadi lembek. Kalau begitu terus, akan sulit kita putus mata rantai budaya tawuran ini,' jelasnya.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
"Dengan niat untuk menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar, kami menolak dengan tegas Revisi Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang KPK, karena telah melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Mahmuddin di Banda Aceh, Kamis (11/2).
Mahmuddin mencontohkan, salah satu pasal yang melemahkan KPK tentang penyadapan yang mewajibkan izin tertulis dari Dewan Pengawas (Pasal 12B ayat (2) juncto Pasal 12A Poin b Revisi UU KPK). Kemudian penyitaan penyidik dengan izin dari Dewan Pengawas (Pasal 47 Revisi UU KPK).
"Ini bentuk kemudharatan dan pelemahan KPK secara berganda," sebutnya.
Bila ini terjadi akan memperlambat KPK, khususnya penyelidik maupun penyidik dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi. Karena bukan tidak mungkin Dewan Pengawas tidak akan memberikan izin penyadapan maupun penyitaan.
Katanya, revisi UU KPK ini juga akan mengacaukan sistem peradilan pidana antikorupsi (anti-corruption criminal justice system). Karena masuknya intervensi lembaga non-penegak hukum, yaitu Dewan Pengawas dalam teknis penegakan hukum.
"Selain itu, revisi ini telah merusak prinsip kemandirian fungsi penegakan hukum. Dewan Pengawas bentuk intervensi nyata dari pemerintah. Hal ini bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan (Sparation of Power) dalam negara hukum modern (welfare state)," jelasnya.
Pembatasan kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik dan penyidik yang harus dari unsur Kepolisian atau Kejaksaan (Pasal 43 juncto pasal 45 Revisi UU KPK). Mahmuddin menyebutkan ini akan memasung prinsip independensi KPK.
"Harusnya kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik maupun penyidik harus tetap dilakukan secara mandiri dan independen berbasis kompetensi kerja, bukan atas dasar unsur perwakilan/status sebagai pegawai kepolisian atau kejaksaan," tutupnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaDia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menjawab pertanyaan soal revisi UU KPK bila terpilih bersama Ganjar menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Selengkapnya