Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU KPK akan mengacaukan sistem peradilan pidana antikorupsi

Revisi UU KPK akan mengacaukan sistem peradilan pidana antikorupsi Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA) menolak rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena dinilai akan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kepala SAKA Mahmuddin menilai, adanya revisi UU KPK menunjukkan DPR belum memperlihatkan keseriusan untuk memberantas korupsi yang sudah menggurita di Tanah Air.

Dengan masuknya draf revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016, sebutnya, isinya sebagian besar akan melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.

Orang lain juga bertanya?

"Dengan niat untuk menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar, kami menolak dengan tegas Revisi Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang KPK, karena telah melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Mahmuddin di Banda Aceh, Kamis (11/2).

Mahmuddin mencontohkan, salah satu pasal yang melemahkan KPK tentang penyadapan yang mewajibkan izin tertulis dari Dewan Pengawas (Pasal 12B ayat (2) juncto Pasal 12A Poin b Revisi UU KPK). Kemudian penyitaan penyidik dengan izin dari Dewan Pengawas (Pasal 47 Revisi UU KPK).

"Ini bentuk kemudharatan dan pelemahan KPK secara berganda," sebutnya.

Bila ini terjadi akan memperlambat KPK, khususnya penyelidik maupun penyidik dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi. Karena bukan tidak mungkin Dewan Pengawas tidak akan memberikan izin penyadapan maupun penyitaan.

Katanya, revisi UU KPK ini juga akan mengacaukan sistem peradilan pidana antikorupsi (anti-corruption criminal justice system). Karena masuknya intervensi lembaga non-penegak hukum, yaitu Dewan Pengawas dalam teknis penegakan hukum.

"Selain itu, revisi ini telah merusak prinsip kemandirian fungsi penegakan hukum. Dewan Pengawas bentuk intervensi nyata dari pemerintah. Hal ini bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan (Sparation of Power) dalam negara hukum modern (welfare state)," jelasnya.

Pembatasan kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik dan penyidik yang harus dari unsur Kepolisian atau Kejaksaan (Pasal 43 juncto pasal 45 Revisi UU KPK). Mahmuddin menyebutkan ini akan memasung prinsip independensi KPK.

"Harusnya kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik maupun penyidik harus tetap dilakukan secara mandiri dan independen berbasis kompetensi kerja, bukan atas dasar unsur perwakilan/status sebagai pegawai kepolisian atau kejaksaan," tutupnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, Agus Rahardjo Singgung Komitmen Pimpinan Negara
Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, Agus Rahardjo Singgung Komitmen Pimpinan Negara

Dia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya

Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset ke DPR Tahun Depan
Pemerintah Bakal Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset ke DPR Tahun Depan

Menurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset

Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan

Sistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan

Revisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.

Baca Selengkapnya
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden

Ganjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Bicara Revisi UU KPK: Kita Pelajari, Mungkin Agak Lemah
Mahfud MD Bicara Revisi UU KPK: Kita Pelajari, Mungkin Agak Lemah

Mahfud MD menjawab pertanyaan soal revisi UU KPK bila terpilih bersama Ganjar menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Selengkapnya