Revisi UU KPK batal dibahas, DPR dalih mau dengar usulan rakyat
Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda pembahasan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya pembahasan tersebut akan dilakukan hari ini.
Anggota Baleg DPR yang juga pengusul revisi UU KPK, Masinton Pasaribu, mengatakan penundaan tersebut akan dijadikan pihaknya untuk mengadakan audiensi dengan lapisan masyarakat yang menolak revisi UU KPK.
"Ini ditunda pembahasan sambil kita terima usulan-usulan dari masyarakat. Ada masyarakat yang usul monggo sampaikan ke DPR," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10).
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
Nantinya, kata dia, masukan itu bisa diberikan melalui rapat dengar pendapat, diskusi biasa maupun menyerahkan draft revisi UU KPK yang telah disempurnakan melalui naskah akademis. Dia mengaku berjanji masukan dari masyarakat tersebut akan didengar oleh pihaknya untuk membenahi pasal per pasal yang dikecam.
Selain masyarakat, Masinton mengaku pihaknya akan meminta masukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Nanti masukan-masukan kita adopsi dalam revisi UU KPK itu. Baik dari KPK dan LSM-LSM. Masukan bisa disampaikan ke Komisi III, bisa ke Baleg, bisa ke fraksi-fraksi atau DPR yang akan mendatangi masyarakat," tambahnya.
Politikus PDIP ini menyatakan keputusan menerima masukan dari masyarakat sebelum memulai pembahasan revisi UU KPK diupayakan agar DPR tidak dianggap melemahkan KPK. Padahal, dia mengklaim revisi UU KPK justru akan menguatkan KPK.
"Agar tidak dianggap melemahkan. Tanggung jawab pemberantasan korupsi kan bukan menjadi satu pihak. Tapi semua, termasuk masyarakat dan LSM," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ditunda. Sebab draf yang disampaikan oleh para pengusul dinilai belum sempurna.
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya menunggu penyempurnaan draf dari pengusul yakni PDIP, NasDem, Golkar, PKB, Hanura dan PPP. Menurut dia, dalam pembahasan usulan itu, banyak menimbulkan perdebatan di dalam rapat Baleg DPR RI.
"Iya ditunda menunggu penyempurnaan dari pengusul," kata Firman saat dihubungi merdeka.com, Senin (12/10).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca Selengkapnya