Revisi UU KPK Dianggap Hanya Mengakomodir Kepentingan Pemerintah dan DPR
Merdeka.com - Koordinator Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti proses revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun menilai proses revisi UU KPK hanya untuk mengakomodir kepentingan pemerintah dan DPR.
"Jadi untuk mengejar tayang juga karena masa sidang juga tinggal beberapa hari lagi, dan itu dinyatakan mau selesai dan bahkan berarti akan dinyatakan, divoting, untuk disetujui dan berarti berlaku menjadi Undang-undang. Nah, kalau begini kan ini berarti sementara masyarakat dipikirnya ini DPR aja yang pengen, nampaknya pemerintah juga pengen," kata Boyamin saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (13/9).
Boyamin menilai revisi UU KPK ini nanti menyangkut segala bidang. Termasuk pertumbuhan ekonomi yang akan terganggu dengan pemberantasan korupsi.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Apa yang diminta Boyamin kepada MK terkait capim KPK? Salah satunya adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Penindakan korupsi yang dianggap itu mengganggu proses pertumbuhan ekonomi," ujar Boyamin.
Boyamin menjelaskan persoalan pemberantasan korupsi akan sangat memengaruhi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Karena semakin banyak yang korupsi akan semakin merosot pendapatan negara.
"Nah, kalau begini kan ini berarti masyarakat tidak dipikirkan, ini DPR aja yang pengen, nampaknya pemerintah juga pengen," ujarnya.
Menurut dia, revisi UU KPK tidak melalui voting masyarakat melainkan hasil keputusan pemerintah dan DPR. Hal tersebut lantas memicu kepentingan pemerintah saja yang diprioritaskan.
"Nampaknya versi mereka penindakan korupsi oleh kpk ini kemarin kebablasan, menyangkut menteri, menyangkut DPR," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada beberapa substansi yang menjadi pandangan dari pemerintah.
Jokowi mengaku sudah memberikan mandat kepada Menkum HAM Yasonna H Laoly dan Menpan RB Syafruddin untuk menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah. Dia menegaskan, pemerintah tetap ingin KPK menjadi sentral dari agenda pemberantasan korupsi.
"Intinya, KPK harus tetap memegang sentral dalam pemberantasan korupsi. KPK harus didukung dengan kekuatan memadai. KPK harus lebih kuat dari lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).
Jokowi juga menjabarkan satu per satu substansi revisi UU KPK yang disetujui oleh pemerintah. Pertama, pemerintah tidak setuju KPK harus mendapatkan izin penyadapan dari eksternal, semisal dari pengadilan.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi revisi UU KPK yang berpotensi mengurangi efektifitas KPK. Pertama saya tidak setuju KPK harus memperoleh izin dari eksternal misal izin pengadilan. KPK hanya perlu memperoleh izin internal untuk menjaga kerahasiaan," jelas dia.
Substansi kedua, Jokowi tidak setuju jika penyidik dan penyelidik hanya berasal dari Polri dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, penyidik dan penyelidik bisa juga berasal dari ASN dari pegawai KPK atau instansi lain.
"Saya tidak setuju penyidik dan penyelidik hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan agung. Penyidik bisa dari unsur ASN yang diangkat dari pegawai KPK dan instansi lain," tegas dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, pemerintah tidak setuju KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penuntutan. Dia beranggapan, sistem penuntutan yang dijalankan KPK sudah cukup efektif.
Kemudian, Jokowi juga tidak setuju jika pengelolaan LHKPN dialihkan ke lembaga lain. Dia meminta agar urusan LHKPN masih dikelola oleh KPK.
"Karena sistem penuntutan saat ini sudah baik tidak perlu diubah lagi. Keempat saya tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan KPK diberikan ke Kementerian dan lembaga lain, saya minta LHKPN diurus KPK," tandas Jokowi.
Reporter Magang: Chicilia Inge
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menilai dengan bertambahnya jumlah kementerian artinya menambah jumlah anggaran atau tidak efisien.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaPoin Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Kementerian Ditetapkan Sesuai Kebutuhan Presiden
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginisiasi merevisi UU perkoperasian untuk membangun ekosistem kelembagaan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaDemokrat tidak masalah dengan wacana penambahan kementerian kabinet Prabowo-Gibran asalkan bermuara untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaRUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada Komisi III DPR periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Baca Selengkapnya