Revisi UU KPK Dinilai Diperlukan karena Modus Korupsi Terus Berkembang
Merdeka.com - DPR menyetujui melanjutkan pembahasan Revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Enam poin utama adalah pembentukan dewan pengawas, penyadapan, menambahkan kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia Sulthan Muhammad Yus menilai, Revisi UU KPK diperlukan. Dengan alasan persoalan dan modus korupsi yang makin berkembang sejak KPK pertama kali dibentuk.
"Persoalan korupsi, modus dan lain-lain terus berkembang. Yang dikhawatirkan adalah Undang-Undangnya yang ketinggalan," ujar Sulthan kepada wartawan, Sabtu (7/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
Dia menyebut kasus korupsi bertambah setiap tahun. Sulthan menilai karena KPK terlalu fokus penindakan daripada pencegahan. Padahal menurutnya KPK harus menjalani kerja sama dengan banyak pihak untuk mencegah kebocoran anggaran. Itu menurutnya alasan UU KPK perlu revisi.
"Kita sudah memberikan waktu selama 17 tahun, ayo dong sekali-kalo kita coba sekarang pencegahan, artinya apa sistem yang dibangun," jelasnya.
Sulthan menyebut KPK kurang diawasi dalam hal penyadapan. Menurutnya KPK bebas melakukan penyadapan tanpa pihak yang melakukan kontrol dan pengawasan. Dia menilai, ketiadaan pengawasan membuka potensi berbagai pelanggaran.
"Kita tidak pernah tahu seseorang itu berapa lama dia disadap alat komunikasinya, berapa lama dia disadap pembicaraannya, atau orang 1x24 jam semua bicara masalah korupsi, kan tidak. Ada privasi keluarga di situ, ada utang piutang dan sebagainya," ujar Sulthan.
"Selama ini bagaimana itu, kita kan tidak pernah tahu yang di luar KPK. Alasannya dia ambil yang menjadi alat bukti dia bawa ke persidangan, tapi untuk mendapatkan itu ada berapa hak-hak orang yang dilanggar," tambahnya.
Oleh sebab itu, Sulthan menyarankan perlu ada pembatasan masa penyadapan. Misalnya tiga sampai enam bulan. Selain itu, dia menyarankan ada pihak yang memberi izin kepada KPK sebelum melakukan penyadapan.
"Terserah apa mau diberikan ke dewan pengawas kalau di dalam draf revisi atau mau dikasih ke ketua pengadilan juga tidak masalah," ujar Sulthan.
Dia juga mengatakan kekhawatiran KPK akan adanya kebocoran jika penyadapan memerlukan izin dari pihak luar, hanya merupakan sebuah asumsi yang sengaja dibangun. Kata Sulthan, jika logikanya dibalik, tidak adanya eksternal membuat KPK bertindak sewenang-wenang.
"Kita belum pernah mencoba sebenarnya bagaimana penyadapan ini, bagaimana ini kita kan enggak pernah tahu, sama sekali tidak tahu berapa lama. Kemudian setelah itu file-nya dikemanakan. Saya pikir ini momentum yang paling tepat untuk buka-bukaan," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK ungkap setiap kasus yang ditangani modus korupsinya semakin berevolusi.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ibnu Basuki dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR.
Baca SelengkapnyaMenurut Samad, masalah yang menimpa KPK itu tidak lain karena campur tangan pemerintah yang merevisi undang-undang KPK.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaTumpak Hatorangan menilai kasus korupsi masih terus ada di Indonesia. Padahal KPK sudah berdiri lebih dari 20 tahun
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca Selengkapnya" Ditambah perilaku individu pimpinan KPK, maka semakin rusaklah KPK, hancur sudah," Kata Abraham Samad
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KPK Tessa Mahardika mengungkap modus baru koruptor yang terus berevolusi semakin licik merampok uang rakya
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaTanak menjelaskan, sasaran tersebut diejawantahkan ke dalam bentuk indikator untuk mengukur dampak pencegahan korupsi menggunakan Survei Penilaian Integritas.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginisiasi merevisi UU perkoperasian untuk membangun ekosistem kelembagaan.
Baca Selengkapnya