Revisi UU KPK Disahkan, Menkum HAM Sudah Dengar Masukan Agus Rahardjo dan Laode
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku telah menerima pendapat pimpinan KPK 2015-2019 terkait revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yasonna mengaku telah menerima masukan saat Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Laode Syarief datang ke kantornya.
"Bahwa ada pendapat teman-teman KPK iya, saya berkomunikasi dengan pak Laode, saya menerima pak laode dan pak Agus Rahardjo di kantor saya mengenai soal ini," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Namun, Yasonna tidak menjelaskan kapan pertemuan bersama Agus dan Laode tersebut.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
Yasonna mengaku menyampaikan poin-poin revisi yang sudah disepakati. Dia menjelaskan posisi KPK masuk wilayah kekuasaan eksekutif. Seperti yang pernah ditegaskan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017.
"Dan oleh keputusan MK dikatakan bahwa KPK itu termasuk rumpun eksekutif, termasuk auxiliary state agency, maka kita sempurnakan," jelasnya.
Karena posisi tersebut, sistem pengelolaan sumber daya manusia di KPK harus diatur sebagai aparatur sipil negara. "Tapi dalam UU ini dia tetap kita katakan sebagai lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Yasonna kemudian menjelaskan soal diaturnya penyadapan dalam revisi UU KPK. Kata dia, Mahkamah Konstitusi juga telah menyatakan penyadapan harus diatur UU. Supaya tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.
"Bahkan waktu perdebatan izin penyadapan itu ada yang mengatakan, hanya pada tingkat penyidikan. Kita katakan tidak. Tahap awal ini masih perlu pada tingkat penyelidikan," jelasnya.
Yasonna juga menjelaskan dewan pengawas KPK akan menjadi posisinya seperti inspektorat di kementerian. Berada dalam internal KPK. Dia menyebut dewan pengawas dipilih Presiden karena KPK bagian dari eksekutif.
Dia menjelaskan alasan KPK diberikan kewenangan penghentian kasus alias SP3. Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum.
"Jangan suuzon. Mari kita buat pengawasan, nanti kita lihat. Benar enggak apa yang kita maksudkan. Jadi perbaikan governance saja," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaYasonna dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengungkap kasus buron Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan semua keputusan ada di tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Baca SelengkapnyaKPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly terkait beberapa hal, salah satunya adalah soal Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaSelama tujuh jam lamanya dicecar oleh penyidik KPK, Yasonna mengaku diperiksa kapasitas dirinya sebagai ketua DPP Partai PDIP.
Baca SelengkapnyaSebelum dicopot sebagai Menkumham, Yassona mengungkap bahwa dirinya telah dipanggil oleh Jokowi. Keduanya melakukan percakapan serius.
Baca SelengkapnyaPosisi Yasonna H Laoly yang juga politikus PDIP kini digantikan Supratman Andi Agtas yang tak lain adalah kader Partai Gerindra.
Baca SelengkapnyaSupratman ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca SelengkapnyaKPK telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly
Baca SelengkapnyaSalah satunya Menkumkam Yasonna Laoly yang digantikan oleh Supratman Andi Atgas, politisi Partai Gerindra.
Baca SelengkapnyaYasonna mengaku diminta memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP
Baca SelengkapnyaYasonna mengaku sempat bertemu empat mata dengan Jokowi sebelum dicopot sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Baca Selengkapnya