Revisi UU KPK ditunda bukan karena ancaman mundur Agus Rahardjo
Merdeka.com - Ketua Baleg Firman Subagyo memastikan penundaan revisi undang-undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan karena ancaman pengunduran diri Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Menurut dia, keputusan ini keluar karena adanya perbedaan persepsi antara DPR dan Pemerintah di satu pihak dan masyarakat luas di pihak lain mengenai empat pasal yang direvisi.
"Gak lah. Kalau dia mau mundur, mundur saja," kata Firman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/2).
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
Politisi Golkar ini mengaku pembahasan hari ini dalam rapat bersama Presiden Jokowi berjalan alot. Mereka diberikan kesempatan untuk mengutarakan maksud baik empat pasal.
"Tidak ada kata siapa yang mulai duluan untuk menunda. Keputusan itu hasil dialog kita dengan Bapak Presiden," jelas dia.
Di sisi lain, Firman mengatakan, meskipun ditunda, revisi UU KPK tetap masuk dalam prolegnas. Masyarakat akan diberikan kesempatan untuk memahami empat poin revisi.
"DPR dan Pemerintah akan terus lanjutkan. Sementara waktu ditunda supaya ada persamaan persepsi," kata Firman.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaBerkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.
Baca SelengkapnyaRevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih belum setuju tentang aturan usia dan tak ingin merugikan hakim yang ada.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca Selengkapnya