Revisi UU KPK ditunda, Jokowi dinilai lamban dan ragu-ragu
Merdeka.com - Pengamat politik Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) lamban dalam mengeluarkan sikap terkait pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait dengan hasil keputusan Pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan revisi undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002.
"Sekalipun cukup melegakan tetapi terasa sangat lamban. Sejatinya, sejak mulai ramai diperbincangkan materi revisi yang berpotensi akan membunuh KPK, sejak itu presiden sudah memberi sinyal kuat akan menarik diri dari pembahasan," kata Ray melalui pesan teks, Selasa (23/2).
Ray mengatakan dengan ditundanya pembahasan revisi menandakan saat ini Presiden tengah ragu. Hal ini, menurutnya, bisa dilihat dari dua menteri yang mengatakan Presiden siap jalani revisi Undang-Undang KPK, namun saat rapat konsultasi kemarin, Senin (22/2) justru malah sebaliknya.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Apa yang bisa dilakukan Jokowi untuk kabinet Prabowo? Tak hanya memberikan pendapat, mantan Wali Kota Solo tersebut juga bisa memberikan usulan nama untuk kabinet mendatang.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Apa rencana Prabowo terkait kementerian? Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan akan menambah jumlah kementerian lembaga menjadi 40.
"Menko Polhukam dan Menkum HAM yang berbicara seolah Presiden dalam posisi siap untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR dengan versi seperti sekarang ini," jelasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya bersikap mengenai revisi Undang-Undang KPK. Meski tak menolak, Jokowi hanya ingin revisi UU KPK ditunda tanpa batas waktu.
Kesepakatan diambil setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan KPK dan DPR.
"Mengenai rencana revisi UU KPK kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaJabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaJazilul mengaku, juga belum menerima informasi pasti mengenai perombakan menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab isu perombakan kabinet atau reshuffle kabinet yang beredar di publik.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaDari 13 menteri yang direshuffle, 4 menteri dari PDIP dicopot oleh Presiden Jokowi dan satu lagi Kepala BIN Budi Gunawan yang dianggap dekat dengan PDIP.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca Selengkapnya