Revisi UU KPK kembali muncul, DPR tak mau disalahkan
Merdeka.com - Wacana revisi Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah diminta ditunda pembahasannya oleh Presiden Joko Widodo, kini kembali muncul ke permukaan. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah buru-buru menyatakan bahwa revisi UU KPK bukan inisiatif DPR, melainkan murni pemerintah.
"DPR tidak lagi bahas revisi UU KPK kecuali pemerintah yang sodorkan," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11).
"Nanti pemerintah pencitraan lagi bersama rakyat bilang tidak mau ubah, DPR lagi yang kena," tambah Politikus PKS ini.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
Meski mengklaim revisi UU KPK merupakan inisiatif pemerintah, dia sepakat bahwa UU KPK perlu direvisi. Salah satunya tentang kewenangan penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang wajib melekat dalam KPK. "Dimana-mana semua penegak hukum harus bisa SP3. KPK harus ada SP3-nya. Masa (KPK) tidak pernah salah," ujarnya.
Selain menyoroti masalah SP3, ada beberapa hal yang harus diutamakan dalam revisi UU KPK. Pertama, perlunya lembaga pengawas KPK. Kedua, perlunya kewenangan SP3. Ketiga, aturan penyadapan yang dimiliki KPK. Dalam draf revisi UU KPK, tercantum bahwa KPK saat melakukan penyadapan harus seizin Ketua Pengadilan Negeri (PN). "Karena sampai sekarang tidak ada aturan tentang penyadapan," ujarnya.
Terakhir, dia menyoroti apakah diperlukannya KPK memiliki penyidik dengan latar belakang independen. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca Selengkapnya