Revisi UU KPK, Menkum HAM Sebut Utamakan Pencegahan Tak Berarti Penindakan Diabaikan
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR RI hari ini, Selasa (17/9/2019) siang.
Menkum HAM Yasonna Laoly mewakili Presiden Joko Widodo menyampaikan pandangan dan persetujuan dari pemerintah terkait pengesahan revisi UU KPK.
"Kita semua mengharapkan agar rancangan undang-undang atas UU 30 tahun 2002 tentang KPK bisa disetujui bersama. Pencegahan dan penindakan bisa dilakukan dengan efektif tanpa mengabaikan Hak Asasi Manusia. Korupsi makin sistematis. Meningkatnya tindak pidana korupsi makin tidak terkendali. Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan lebih efektif. Mengutamakan pencegahan bukan berarti kegiatan penindakan diabaikan," kata Yasonna dalam sambutannya.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Kapan DPR RI akan memeriksa RPMK? 'DPR RI akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan RPMK sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ke depan, pihaknya akan memeriksa setiap pasal dalam RPMK untuk memastikan kesesuaiannya dengan RUU KSN dan undang-undang lainnya,' ujar dia
Yasonna juga membacakan pokok materi yang diatur dalam revisi UU KPK:
1. Kelembagaan: KPK merupakan rumpun eksekutif yg dalam pelaksanaannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
2. Penghentian penyidikan dan penuntutan. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam 2 tahun dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum.
3. Penyadapan. Dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari dewan pengawas. Paling lambat diberikan 1x24 jam. Penyadapan paling lama dilakukan 6 bulan dan dapat diperpanjang. Dimaksudkan untuk lebih menjunjung Hak Asasi Manusia.
4. Status kepegawaian. Pegawai KPK merupakan anggota korpri sesuai dgn Undang-undang. Pengangkatan dilakukan sesuai Undan-undang.
Politisi PDI Perjuangan itu menutup sambutannya dengan menyatakan persetujuan presiden akan revisi UU KPK.
"Berdasarkan hal tersebut, izinkan kami mewakili presiden, dengan mengucap syukur, presiden menyatakan setuju rancangan UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk disahkan menjadi Undang-undang," tandasnya.
Gerindra Keberatan Dewan Pengawas Dipilih Presiden
Dalam paripurna itu, Fraksi Gerindra menyampaikan catatan keberatan terkait dewan pengawas di revisi UU KPK.
"Semangat DPR dalam merevisi undang-undang ini adalah dalam rangka menguatkan. KPK itu sendiri dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum. Namun masih ada ganjalan, maka akibat ganjalan itulah yang membuat kami dalan pembahasan tingkat pertama menolak untuk diteruskan, maka karena mungkin kalah suara, kita juga memahami tidak mungkin juga kita ngotot," kata Ketua Fraksi Edhy Prabowo.
Fraksi Gerindra, lanjut Edhy keberatan dengan poin Dewan Pengawas KPK dipilih oleh presiden melalui Pansel, bukan oleh lembaga independen.
"Kami hanya menyampaikan keberatan kami terkait dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih lembaga independen, ini menjadi catatan kita semua bahwa ke depan kalau ini masih dipertahankan," ucapnya.
Edhy menyatakan, pihaknya tidak ikut bertanggung jawab apabila ke depan keberadaan Dewan Pengawas justru melemahkan KPK. "Saya, kami tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri yang ujungnya nanti justru malah melemahkan. Demikian pandangan fraksi partai gerindra," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca Selengkapnya