Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU KPK, pimpinan mundur dilarang menduduki jabatan publik

Revisi UU KPK, pimpinan mundur dilarang menduduki jabatan publik Pelantikan pimpinan KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengakui bahwa ada tambahan pasal 32 dalam revisi UU KPK. Pasal tersebut berbunyi, 'Pimpinan KPK yang mengundurkan diri, dilarang menduduki jabatan publik'.

Supratman menjelaskan bahwa hal tersebut terkait bahwa pimpinan KPK yang masih menjabat dilarang mencalonkan diri ke jabatan publik yang lain.

"Ini kan ada periode 4 tahun, tiba-tiba pada tahun ke-3 ada momentum politik pencalonan presiden umpamanya atau pencalonan yang lain. Dia mundur karena pencalonan itu, itu yang tidak boleh," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Politikus Partai Gerindra tersebut, Panja menambahkan pasal itu agar pimpinan KPK tak punya hasrat politis. "Itu kekhawatiran kemarin yang berkembang di dalam Panja itu karena kan dikhawatirkan nanti pimpinan KPK karena punya keinginan umpamanya kekuasaan yang besar, sehingga nanti ini bisa dijadikan sebagai alat politik," ujarnya.

Namun berbeda dengan pimpinan KPK yang dimundurkan atau tersangkut kasus saat menjabat. Masih dimungkinkan bisa mencalonkan diri menjadi pejabat publik. Misalnya saja mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Itu kan dalam posisinya bukan mengundurkan diri. Tapi kalau karena tersangkut kasus, itu beda lagi. Bukan dalam konteks itu. Karena memang kan tidak mundur tapi nonaktif. Itu berbeda," ungkapnya.

Supratman pun mengakui bahwa poin perubahan dalam revisi UU KPK tak lagi 4 poin. Namun bertambah lagi 12 poin.

"Iya, itu yang ditambah kemarin oleh 9 fraksi kecuali Gerindra yang menolak semuanya. Seluruhnya kita (fraksi gerindra) tidak terima revisi undang-undang KPK," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan

Sistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.

Baca Selengkapnya
Capim Ini Usul Pimpinan KPK Langgar Kode Etik Tak Boleh Pimpin Lembaga Lain
Capim Ini Usul Pimpinan KPK Langgar Kode Etik Tak Boleh Pimpin Lembaga Lain

Ida menilai sangat penting bagi pimpinan lembaga untuk memiliki integritas yang tinggi.

Baca Selengkapnya
Capim Ida Budhiati Usul Pemeriksaan Etik Pimpinan KPK Digelar Terbuka
Capim Ida Budhiati Usul Pemeriksaan Etik Pimpinan KPK Digelar Terbuka

Ida menilai pemeriksaan kode etik ke depan perlu digelar secara terbuka.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada

Mahfud MD mengaku mendapat kabar bahwa komisioner KPU kerap menggunakan fasilitas mewah ketika tugas di daerah namun bukan untuk peruntukkannya.

Baca Selengkapnya
MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK, Tutup Peluang Ajukan Banding
MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK, Tutup Peluang Ajukan Banding

Jika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar Usman mengajukan banding.

Baca Selengkapnya
Alasan Mahfud MD Tolak Revisi UU MK: Hakim Ditakut-takuti, Independensinya Disandera
Alasan Mahfud MD Tolak Revisi UU MK: Hakim Ditakut-takuti, Independensinya Disandera

Mahfud MD menekankan, usulan revisi UU MK itu tidak pernah ada di Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas).

Baca Selengkapnya
Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, Agus Rahardjo Singgung Komitmen Pimpinan Negara
Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, Agus Rahardjo Singgung Komitmen Pimpinan Negara

Dia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya

Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.

Baca Selengkapnya
Capim Michael Rolandi Setuju Ada Revisi UU KPK, Ini Alasannya
Capim Michael Rolandi Setuju Ada Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Ketika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Capim Johanis Tanak Lugas Usul Tak Ada Posisi Ketua di KPK, Jadi Kejutan Saat Diuji DPR
VIDEO: Capim Johanis Tanak Lugas Usul Tak Ada Posisi Ketua di KPK, Jadi Kejutan Saat Diuji DPR

Tanak mengusulkan tidak ada posisi ketua dan wakil di dalam KPK, cukup disebut pimpinan

Baca Selengkapnya