Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU KUHP hidupkan lagi pasal penghinaan Presiden, Jokowi serahkan ke DPR

Revisi UU KUHP hidupkan lagi pasal penghinaan Presiden, Jokowi serahkan ke DPR Draf revisi UU KUHP pasal penghinaan presiden. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi III DPR tengah menggodok revisi UU KUHP. Dalam draf revisi UU KUHP yang beredar, DPR menghidupkan kembali pasal 264 KUHP tentang penghinaan presiden.

Pasal 264 tersebut berbunyi 'Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.'

Presiden Joko Widodo enggan menanggapi soal wacana tersebut. Dia menegaskan, revisi UU KUHP adalah kewenangan DPR. "Urusan legislasi itu urusan di DPR," ucapnya seusai menghadiri acara Dies Natalis Ke-68 Universitas Indonesia (UI) di Balairung Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/2).

Orang lain juga bertanya?

draf revisi uu kuhp pasal penghinaan presiden

Jokowi menyerahkan kepada DPR keputusan akan menghidupkan kembali pasal 264 KUHP atau mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang menghapus pasal tersebut dengan alasan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Sudah, serahkan urusan itu di DPR," kata dia.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan revisi pasal 264 KUHP tentang penghinaan presiden. Usulan itu disampaikan dalam rapat antara pemerintah dengan DPR di Gedung Parlemen, Senayan pada 10 Januari 2018.

Pasal penghinaan terhadap presiden ini sebetulnya pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006. Mahkamah Konstitusi menilai pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Sebagai negara hukum yang menganut prinsip demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), pasal tersebut tidak relevan lagi diterapkan di republik ini. Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus norma itu dari RUU KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Lugas Mahfud
VIDEO: Lugas Mahfud "Tak Ada Lagi Cengkraman Pak Jokowi, Sudah Tak Berdaya Ngatur-ngatur!"

Sejalan dengan itu rontok juga pengaruh seorang Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Gregetan Hakim MKMK Jimly Bahas Batas Usia | Jokowi Minta 3 Periode ke PDIP?
TOP NEWS: Gregetan Hakim MKMK Jimly Bahas Batas Usia | Jokowi Minta 3 Periode ke PDIP?

Puan bongkar fakta kabar Jokowi minta tiga periode ke Megawati.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi: Pemerintah Ikut Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi: Pemerintah Ikut Putusan MK

Putusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan

Revisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset

Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Revisi UU MK: Disetop Mahfud MD, Dibahas Diam-Diam di DPR
Perjalanan Revisi UU MK: Disetop Mahfud MD, Dibahas Diam-Diam di DPR

Revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Megawati Meradang Putusan MK Dianulir Secepat Kilat Oleh DPR: Mabok Itu Kok Bisa, Gile Toh
Megawati Meradang Putusan MK Dianulir Secepat Kilat Oleh DPR: Mabok Itu Kok Bisa, Gile Toh

Dia menegaskan keputusan MK nomor 60 sudah merupakan keputusan tertinggi Konstitusi dan harus dijalankan.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang

Dua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Megawati: DPR Opo Toh Yo, Saya Tegaskan Taat Sepenuhnya pada Putusan MK
Megawati: DPR Opo Toh Yo, Saya Tegaskan Taat Sepenuhnya pada Putusan MK

Mega bahkan sampai mempertanyakan ke Mahfud MD yang merupakan mantan ketua MK.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya