Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU Pemasyarakatan, KPK Tak Lagi Punya Hak Rekomendasi Remisi Napi Koruptor

Revisi UU Pemasyarakatan, KPK Tak Lagi Punya Hak Rekomendasi Remisi Napi Koruptor Aksi Menolak Pengesahan Revisi RUU KPK di DPR. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut rekomendasi penegak hukum untuk remisi dan pembebasan bersyarat terpidana dihilangkan. Hal tersebut demi tidak terjadi diskriminasi oleh penegak hukum terhadap terpidana.

Arsul mencontohkan, misalnya terpidana korupsi yang sudah memenuhi ketentuan dan melunasi kewajiban seperti membayar uang pengganti. Namun, saat ingin mendapatkan hak remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat, KPK tidak mau memberikan rekomendasi. Sementara, di Polri atau Kejaksaan, kata Arsul mudah memberikan rekomendasi.

"Kemudian ini menimbulkan diskriminasi situasi seperti ini. Kok kalau yang sana gampang dapatnya, sini kok hampir mustahil. Ini tidak boleh terjadi padahal si terpidana sudah sama-sama memenuhi kewajibannya," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Orang lain juga bertanya?

Sebelumnya, revisi UU Pemasyarakatan akan membatalkan PP 99 Tahun 20012. Dalam Pasal 43B, Dirjen Pemasyarakatan wajib meminta rekomendasi aparat penegak hukum sebagai pertimbangan remisi atau pembebasan bersyarat.

Arsul menjelaskan revisi UU Pemasyarakatan ini bagian dari penataan sistem peradilan pidana terpadu. Sehingga, ranah penyelidik dan penyidik dipisahkan dari ranah kotak keempat yang dimiliki Dirjen Pemasyarakatan yang melakukan pembinaan terhadap narapidana.

"Ketika dicampuri kotak pertama dan kebijakan kotak pertama tadi penyidik dan penyelidik itu berbeda-beda, terjadi diskriminasi," jelas Sekjen PPP itu.

Sementara putusan hakim menjadi pertimbangan remisi atau pembebasan bersyarat. Narapidana apabila tidak dicabut oleh pengadilan, bisa mendapatkan haknya. Parameter pemberian remisi atau pembebasan bersyarat berdasarkan aturan internal Kementerian hukum dan HAM

"Parameter adalah Dirjen Pemasyarakatan kita beri otonomi makanya dalam UU Pemasyarakatan dibentuk juga institusi pengawasannya oleh DPR," jelas Arsul.

Arsul menegaskan juga bahwa justice collaborator tetap ada. Putusannya itu berdasarkan hakim yang mengadili.

"JC diumumkan hakim, logikanya kalau dia seorang JC, hakim dalam putusannya enggak akan cabut. Kalau dia pelaku utama tidak dapat status JC kan mungkin saja," kata dia.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset ke DPR Tahun Depan
Pemerintah Bakal Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset ke DPR Tahun Depan

Menurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Revisi UU ASN Disepakati, Pembedaan Hak Kewajiban PNS dan PPPK Dihapus
Revisi UU ASN Disepakati, Pembedaan Hak Kewajiban PNS dan PPPK Dihapus

Prioritas revisi UU ASN adalah menjadikan payung hukum penyelesaian masalah tenaga honorer.

Baca Selengkapnya
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset

Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: Hakim Ansori Harus Tolak PK Mardani Maming
Eks Penyidik KPK: Hakim Ansori Harus Tolak PK Mardani Maming

Peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Baca Selengkapnya
Draf RUU Imigrasi: Orang Dalam Tahap Penyelidikan Tak Dicekal ke Luar Negeri
Draf RUU Imigrasi: Orang Dalam Tahap Penyelidikan Tak Dicekal ke Luar Negeri

Orang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! Ketua KY Singgung Presiden Prabowo Soal 3 Hakim PN Surabaya
VIDEO: Keras! Ketua KY Singgung Presiden Prabowo Soal 3 Hakim PN Surabaya "Karir Mereka Berakhir"

Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai mengatakan, karir 3 hakim tersebut bisa dikatakan berakhir.

Baca Selengkapnya
KY Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
KY Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Tiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya