Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU Terorisme harus hati-hati agar orang tak asal ditangkap

Revisi UU Terorisme harus hati-hati agar orang tak asal ditangkap Polisi geledah rumah terkait bom Kampung Melayu di Bandung. ©2017 Merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo meminta jajarannya bersama DPR segera menyelesaikan pembahasan revisi UU Terorisme menyusul aksi teror bom di Terminal Kampung Melayu. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan Pansus berhati-hati mengkaji sejumlah isu krusial dalam RUU Terorisme. Dia berharap RUU Terorisme tidak dijadikan alat untuk sembarangan menangkap orang dengan dalih pencegahan terorisme.

"Kita berharap UU ini tapi jangan kemudian dianggap bahwa dengan adanya UU ini kemudian tidak ada terorisme. Kita juga di sisi lain tidak mau UU ini dipakai sebagai alat politik alat kekuasaan untuk menangkapi orang seenaknya," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/5).

Perlu adanya pengawasan dari pelaksanaan RUU Terorisme. Sebab, di sejumlah negara UU Terorisme banyak digunakan untuk kepentingan politik.

"Harus ada tetap satu pengawasan terhadap tindakan itu karena sangat rawan apalagi kalau mengarah pada ISA (internal security act). Maksudnya praktik ISA bukan ISA-nya, praktik seperti ISA itu kan di negara tetangga itu dipakai untuk kepentingan politik dengan alasan mencegah terorisme nanti dan lain-lain," tegasnya.

Terlepas dari itu Fadli setuju apabila pembahasan revisi UU Terorisme harus segera dirampungkan. Dia berharap Pansus segera menyelesaikan pembahasan di masa sidang sekarang atau masa sidang berikutnya.

"Tapi memang harus diselesaikan harus ada deadline, saya kira tahun ini mestinya mudah-mudahan dalam waktu yang dekat apakah masa sidang ini atau masa sidang yang akan datang, mestinya si bisa mengerucut RUU Terorisme ini," pungkas dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, aksi terorisme menjadi masalah semua negara. Dunia tengah berperang melawan segala bentuk aksi teror. Negara lain memiliki UU khusus yang berfungsi mencegah terjadinya aksi terorisme. Sementara Indonesia masih belum menyelesaikan revisi UU terorisme.

"Regulasi yang memudahkan aparat melakukan pencegahan. Kita ingin pemerintah dan DPR segera menyelesaikan uu antiterorisme. Sehingga akan memudahkan aparat penegak hukum agar memiliki landasan kuat dalam bertindak dan lebih mampu melakukan upaya pencegahan sebelum kejadian terjadi. Itu paling penting," ujar Jokowi.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor

Agus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen

Beberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.

Baca Selengkapnya
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku

Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara

Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan

Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan

Baca Selengkapnya
BPIP Harap Masyarakat Tak Mudah Dipecah Belah Perbedaan Budaya dan Agama
BPIP Harap Masyarakat Tak Mudah Dipecah Belah Perbedaan Budaya dan Agama

Romo Benny menyampaikan harapannya agar Indonesia tidak mudah dipecah belah oleh perbedaan kebudayaan atau keagamaan.

Baca Selengkapnya
Petugas Imigrasi Kini Boleh Bawa Senjata Api, DPR: Jangan Dikit-Dikit Nodong!
Petugas Imigrasi Kini Boleh Bawa Senjata Api, DPR: Jangan Dikit-Dikit Nodong!

DPR mengesahkan aturan baru tentang petugas Imigrasi boleh bawa senjata api.

Baca Selengkapnya
Draf RUU Imigrasi: Orang Dalam Tahap Penyelidikan Tak Dicekal ke Luar Negeri
Draf RUU Imigrasi: Orang Dalam Tahap Penyelidikan Tak Dicekal ke Luar Negeri

Orang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber

Baca Selengkapnya
Strategi Kapolri Antisipasi Teroris saat Pemilu 2024
Strategi Kapolri Antisipasi Teroris saat Pemilu 2024

Sigit menyebut bahwa ada kelompok yang terafiliasi dengan teroris menumpang aksi saat terjadi perbedaan pendapa

Baca Selengkapnya
PDIP: Kalau UU Polri Disahkan, Kebebasannya Tidak Ada
PDIP: Kalau UU Polri Disahkan, Kebebasannya Tidak Ada

PDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.

Baca Selengkapnya