Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU Terorisme, Kapolri tegaskan teroris bentuk organisasi terselubung

Revisi UU Terorisme, Kapolri tegaskan teroris bentuk organisasi terselubung jokowi pantau lokasi bom surabaya. ©2018 Merdeka.com/Titin Supriatin

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui adanya kendala dalam penyusunan revisi UU Terorisme. Salah satunya terkait definisi kelompok yang tertuang dalam draft tersebut.

Ia berpendapat, kelompok teroris merupakan sekelompok orang yang membuat organisasi secara terselubung.

Tito mengusulkan bahwa kelompok teror ini perlu dilakukan penegakan hukum yang tegas sehingga bisa mencegah mereka melakukan aksi teror.

"Memang ada problem sedikit, yaitu masalah kata-kata di dalam definisi. Karena organisasi, kelompok ini kan bukan organisasi formal seperti korporasi, perseroan terbatas, dan daftar ke Kemenkumham. Ini kan dikenal sebagai secret society. Organisasi underground," kata Tito di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/5).

Menurut Tito, kelompok teror seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD) masuk dalam kategori organisasi terselubung dan terlarang. Belakangan, sambung Tito, organisasi ini merupakan dalang dari berbagai aksi teror yang terjadi di Indonesia.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini pun ingin mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh negara Tiongkok dan Singapura. Tito berpendapat negara-negara tersebut sudah memiliki aturan hukum yang tegas tentang pelarangan organisasi terlarang.

"Contohnya di Hong Kong ada TRIAD. TRIAD itu bukan organisasi yang mendaftarkan resmi, ada AD/ART-nya. Tapi mereka adalah secret society. Tapi mereka membuat aturan, Undang-undang. Di Tiongkok, di Singapura, yang mengenal secret society dan melarang organisasi itu kemudian memidanakan siapapun yang terlibat di dalam organisasi itu," terang Tito.

Oleh sebab itu, Tito berpendapat bahwa Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme perlu direvisi. Ia mengaku bahwa undang-undang tersebut sudah tidak komperhensif dalam menangani kasus terorisme.

"Dengan Undang-undang baru kita harapkan penanganannya akan komperhensif, yang melibatkan banyak pihak tapi tetap menghargai nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai HAM, dan lain-lain. Mulai dari masalah pencegahan, yang melibatkan banyak pihak," tandas Tito.

Reporter: Hanz SalimSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Strategi Kapolri Antisipasi Teroris saat Pemilu 2024
Strategi Kapolri Antisipasi Teroris saat Pemilu 2024

Sigit menyebut bahwa ada kelompok yang terafiliasi dengan teroris menumpang aksi saat terjadi perbedaan pendapa

Baca Selengkapnya
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor

Agus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
Kapolri Jenderal Sigit Bicara Bahaya Narkoterorisme: Begitu Ada Teman Ubah Kebiasaan, Tolong Ikuti
Kapolri Jenderal Sigit Bicara Bahaya Narkoterorisme: Begitu Ada Teman Ubah Kebiasaan, Tolong Ikuti

Jenderal Sigit mengatakan saat ini gerakan terorisme menjadi lebih berbahaya karena bergabung dengan jaringan narkoba atau narkotika.

Baca Selengkapnya
Tito Karnavian, Jenderal Polisi yang Kembali Dipercaya jadi Mendagri
Tito Karnavian, Jenderal Polisi yang Kembali Dipercaya jadi Mendagri

Dikabinet Presiden Jokowi sebelumnya, Tito juga menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca Selengkapnya
Usai Retreat Prabowo, Kapolri Beri Instruksi Tegas ke Anak Buah: Ingatkan Kasus-Kasus ini dan Ada Punishment
Usai Retreat Prabowo, Kapolri Beri Instruksi Tegas ke Anak Buah: Ingatkan Kasus-Kasus ini dan Ada Punishment

Dalam arahannya, anggota Polri diminta untuk menyusun progam terkait dengan Instruksi Prabowo.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Blak-blakan Ganti Nama KKB Papua Jadi OPM: Tidak Ada Negara dalam Satu Negara
Panglima TNI Blak-blakan Ganti Nama KKB Papua Jadi OPM: Tidak Ada Negara dalam Satu Negara

Menurut Panglima TNI, aksi teror pihak separatis di Papua harus segera diberantas.

Baca Selengkapnya
Dua Jenderal Polisi Peraih Adhi Makayasa Duduk Sebelahan, Sama-Sama Pernah Lumpuhkan Teroris
Dua Jenderal Polisi Peraih Adhi Makayasa Duduk Sebelahan, Sama-Sama Pernah Lumpuhkan Teroris

Tito pernah memimpin tim Densus 88 yang salah satu anggotanya Rycko Amelza.

Baca Selengkapnya
Sikat KKB Papua & Teroris, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Keluarkan Perintah Tegas ke Brimob & Densus 88
Sikat KKB Papua & Teroris, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Keluarkan Perintah Tegas ke Brimob & Densus 88

Kapolri mengeluarkan perintah tegas ke Brimob dan Densus 88 untuk sikat KKB serta teroris.

Baca Selengkapnya
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku

Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.

Baca Selengkapnya
Brigjen Pol Cahyono Wibowo Pimpin Kakortastipidkor Polri, Ini Profilnya
Brigjen Pol Cahyono Wibowo Pimpin Kakortastipidkor Polri, Ini Profilnya

Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) adalah lembaga baru di Polri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Kapolri Pelototi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Bongkar Motif & Usut Tuntas!
VIDEO: Tegas Kapolri Pelototi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Bongkar Motif & Usut Tuntas!

Kapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diingatkan Harus Lebih Tegas Tangani Kelompok Anti-Pancasila
Pemerintah Diingatkan Harus Lebih Tegas Tangani Kelompok Anti-Pancasila

Organisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.

Baca Selengkapnya