Revisi UU Terorisme, Luhut sebut bicara pembuatan bom bisa ditangkap
Merdeka.com - Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan draf revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pihaknya masih terus melakukan koreksi terhadap draf yang akan diajukan ke DPR untuk dibahas tersebut.
"Kita melihat masih terlalu banyak, jadi tadi draf-nya dari 47 pasal itu beberapa pasal saja yang kita koreksi dan coba kita revisi" ujar Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/1).
Luhut masih belum tahu kapan draf itu akan diserahkan ke Presiden Jokowi kemudian DPR untuk segera dibahas. Menurut dia, pasal per pasal sedang ditelaah oleh tim.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kapan DPR RI akan memeriksa RPMK? 'DPR RI akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan RPMK sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ke depan, pihaknya akan memeriksa setiap pasal dalam RPMK untuk memastikan kesesuaiannya dengan RUU KSN dan undang-undang lainnya,' ujar dia
-
Siapa yang mempertanyakan Tapera di DPR? Video tersebut saat anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri mempertanyakan terkait Tapera, berikut transkrip pertanyaannya:
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
"Besok jam 4 sore masih mau kami cek lagi. Nanti kalau masih belum lagi, Jumat cek lagi. Untuk kemudian kita serahkan ke presiden," tambahnya.
Luhut menambahkan, kewenangan penegak hukum untuk menangkap orang yang sudah terdeteksi melakukan tindak pidana terorisme menjadi salah satu bagian penting dalam penambahan pasal di UU itu.
"Ya itu yang paling penting," tambahnya.
Dalam revisi itu juga membahas mengenai dana serta penindakan indikasi teror, termasuk bicara tentang pembuatan bom. Revisi tersebut berisi 12 pasal.
"Kamu juga kalau ikut bicara-bicara mengenai pembuatan bom atau apa bisa kita tangkap polisi," ujar dia.
"Ya ada 10. Ada 12. Nanti kita lihat lagi, itu tadi drafter itu mau mengelompokan supaya melihat apa yang masuk di dalam PP apa yang masuk di dalam UU sedang dikelompokkan," pungkasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaPadahal RUU tersebut tidak masuk dalam prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca Selengkapnya"Enggak ada pembahasan tertutup. Jadi jangan terlalu bercuriga lah, ya,” kata Bambang
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca Selengkapnya