Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU Terorisme, pemerintah diminta lindungi hak korban & saksi

Revisi UU Terorisme, pemerintah diminta lindungi hak korban & saksi Jakarta Siaga I. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Aksi Polri menumpas teror bom di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin pada awal tahun 2016 menimbulkan apresiasi dari negara-negara luar. Indonesia mendapat predikat baik dan masuk dalam kategori negara paling andal dalam mengatasi aksi terorisme.

Buntut dari kasus yang menewaskan delapan orang dengan 27 luka-luka ini bermuara pada direvisinya undang-undang tindak pidana Terorisme dengan penambahan beberapa poin. Revisi tersebut sudah diserahkan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera ditindaklanjuti.

Ketua Tim Penyusun RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Suhariyono mengatakan revisi undang-undang Terorisme selalu mengedepankan penegakan hukum serta proses peradilan terhadap pelaku. Namun hingga saat ini pemerintah tidak pernah menengok bagaimana nasib para korban dari tindakan terorisme.

"Sebagai renungan, kelemahan kita semua pada saat kita mengatur suatu RUU terutama terkait penegakan hukum, proses peradilan. Selalu kita lupa atau sering mengesampingkan kedudukan saksi dan korban," ujar Suhariyono dalam diskusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang membahas rencana Perpu Terorisme di Hotel Morissey Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (8/3).

Dia menceritakan, perlindungan terhadap saksi dan korban bisa ditelisik dari terjadinya bom JW Marriot, bom Bali 1 dan 2 dan aksi terorisme lain di nusantara. Hal tersebut selalu terbentur dengan undang-undang jika nasib saksi dan korban ingin diperjuangkan dalam hal ini persoalan pemulihan kesehatan atau pembiayaan hidup keluarga yang ditinggalkan korban.

"Kita lupa tidak memberikan penghargaan untuk posisi-posisi penting yang sebetulnya diderita korban atau saksi," sambung dia.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar, negara harus bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup warganya. Berlandaskan pedoman inilah pemerintah mulai mengangkat hak korban dan saksi dalam kasus tindak pidana terorisme.

"Dalam pasal 36 tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi setiap korban atau ahli warisnya akibat tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi atau restitusi," terangnya.

Selain itu, mengenai pembiayaan korban juga seharusnya dibebankan kepada negara yang dilaksanakan oleh pemerintah. Kompensasi atau restitusi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan.

"Tapi ini juga pengalaman, betapa sulitnya kita minta menteri Keuangan untuk menjalankannya," tandas Suhariyono.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional, BNPT RI Hadir untuk Penyintas Terorisme
Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional, BNPT RI Hadir untuk Penyintas Terorisme

Pemerintah memprioritaskan penanganan penyintas bukan hanya dari aspek fisik, melainkan juga psikis dan keberlanjutan finansial.

Baca Selengkapnya
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya

Aksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme

Baca Selengkapnya
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali

Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR

Baca Selengkapnya
Minta Perlidungan ke LPSK, Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diancam dan Ketakutan
Minta Perlidungan ke LPSK, Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diancam dan Ketakutan

LPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK
Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK

Lima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah

Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan TNI Bantu Masalah Hukum Keluarga Prajurit, Tak Bisa Asal Gagah-gagahan
Ini Aturan TNI Bantu Masalah Hukum Keluarga Prajurit, Tak Bisa Asal Gagah-gagahan

Kresno juga mengungkapkan, jika perwira TNI bisa menjadi penasihat hukum dan beracara di Pengadilan. Hal ini harus berdasarkan dengan beberapa kualifikasi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR

Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR

Baca Selengkapnya
Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Siapa Dia?
Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Siapa Dia?

Permohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.

Baca Selengkapnya
Usai Audiensi, DPR Bakal Gulirkan RUU Jabatan Hakim
Usai Audiensi, DPR Bakal Gulirkan RUU Jabatan Hakim

DPR bakal menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Hal ini sebagai bentuk menyerap aspirasi para hakim yang menuntut sejumlah hak.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up

Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan

Baca Selengkapnya