Revisi UU Terorisme, pemerintah pertimbangkan soal HAM
Merdeka.com - Soal HAM menjadi salah satu pertimbangan penting bagi pemerintahan untuk menerbitkan Perppu atau revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebab, selama ini belum ada payung hukum untuk mengatur pencegahan aksi terorisme secara detail. Khususnya mengenai penangkapan terhadap mereka yang diduga bakal melakukan aksi terorisme.
"Ya pasti kita pertimbangkan semua, semua sudut kita pertimbangkan dari pada lebih banyak korban terhadap kemungkinan tindakan-tindakan kekerasan, lebih baik satu dua yang kita katakanlah tindak," kata Menko Polhukam Luhut Pandjaitan di Istana, Jakarta, Selasa (19/1).
Menurut Luhut, pemerintah sedang mengkaji apakah bakal melakukan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau mengeluarkan Perppu. Tetapi yang jelas, tegas Luhut, saat ini aparat diberikan kewenangan pencegahan terjadinya teror engan melakukan penangkapan.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Artinya bisa polisi itu atau unsur-unsur keamanan itu melakukan penangkapan sementara untuk mendapatkan keterangan untuk mencegah kejadian-kejadian berikutnya. Bisa mungkin seminggu atau dua minggu penahanan itu, sudah itu dilepas," terang Luhut.
"Karena kita juga melihat seperti di Malaysia atau Singapura, Malaysia security act untuk keamanan dalam negeri. Kira-kira bentuknya seperti itu," tambahnya.
Untuk penangkapan sementara, kata Luhut, tentu ada kriterianya. Tidak mungkin orang tak bersalah kemudian asal ditangkap.
"Macam-macam mungkin kita dapat leaking informasi mengenai ada upaya apa begitu kita bisa panggil tanya keterangan kemudian kita cross check dengan polisi," tandasnya.
Baca juga:
Rapat dengan pimpinan lembaga negara, Jokowi singgung UU terorisme
Menkum HAM targetkan revisi UU Terorisme masuk Prolegnas 2016
Revisi UU Terorisme, Wapres JK janji segera bahas usulan Bang Yos
Ketua DPR setuju revisi UU Terorisme, tetapi butuh waktu lama
Komisi III khawatir kalau BIN tangkap teroris bisa timbul rivalitas (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaDIM RUU Wantimpres yang disusun pemerintah hampir sama dengan DIM yang diusulkan DPR RI.
Baca SelengkapnyaMenurut Menko Polhukam, apabila aturan larangan bisnis dihapuskan, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.
Baca SelengkapnyaBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaDasco mengaku belum bisa menjawab karena beleid itu masih berproses di DPR.
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca Selengkapnya