Revisi UU Terorisme, sampai in kracht tersangka teroris bisa ditahan 770 hari
Merdeka.com - Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Pidana Terorisme sudah hampir rampung dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR dengan pemerintah. Salah satu yang sudah rampung dibahas adalah masa tahanan bagi para terduga teroris.
Dalam revisi kali ini, tahanan bisa ditahan selama tujuh hari sejak ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan terorisme. Setelah tujuh hari, aparat bisa mengajukan penambahan masa tahanan menjadi 14 hari.
"Itu saya kira semua sudah tahu tadi sudah disebut oleh Pak Nasir (Djamil), berupa misalnya perpanjangan waktu penangkapan dari yang sekarang tujuh hari menjadi 14 hari dan bisa ditambah tujuh hari lagi," kata Anggota Pansus Antiterorisme dari Fraksi PPP, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/5).
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
"Jadi totalnya terduga teroris untuk sampai ditetapkan sebagai tersangka teroris, itu bisa ditangkap 14 hari bahkan bisa kemudian bisa 21 hari," lanjutnya.
Arsul menjelaskan, di revisi Undang-Undang, masa tahanan tersangka terduga teroris sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) mencapai 770 hari. Masa tahanan itu, kata dia, lebih lama dibandingkan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tetapi kalau di UU terorisme itu karena jangka waktu penangkapannya panjang dan juga memang ada jangka waktu kewenangan penyidik di perpanjang itu totalnya 770 hari," ungkapnya.
Arsul menambahkan, setelah mendapat putusan yang bersifat in kracht, masa tahanan terpidana teroris tersebut dipotong selama 770 hari masa proses pemeriksaan dan peradilan.
"Jadi seorang yang diproses hukum atas dasar UU Terorisme ini dan dari mulai dia ditangkap sampai dia mendapatkan putusan yang berkekuatan tetap kemudian sampai ke Mahkamah Agung itu dia akan ditahan paling tidak 770 hari itu. Tentu ini akan mengurangi masa hukumannya kalau dia nanti divonis berapa tahun," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya