Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Reza Bukan Divonis 4 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 1 Miliar

Reza Bukan Divonis 4 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 1 Miliar Reza Bukan. ©KapanLagi

Merdeka.com - Presenter sekaligus pemain film Rindu Kami Padamu, Reza Bukan hari ini menjalani sidang putusan atas kasus narkoba yang menjerat dirinya. Hakim memvonis dirinya selama 4 tahun 6 bulan.

Hakim Ketua, Kukuh Subyakto menyatakan, presenter yang bernama asli Deron Eka secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," putusnya di PN Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (27/2).

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Reza.

"Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 1 miliar, penetapan aturan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujarnya.

Diketahui Reza terjerat kasus narkoba karena kepemilikan tiga paket sabu, yakni satu paket seberat 0,19 gram beserta dua paket lainnya dengan berat 0,39 gram.

Ia ditangkap di rumahnya di Perumahan Casa Jardin, Kedaung, Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat pada 30 Juni 2018.

Reporter: Yopie MakdoriSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Rafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya