Reza Bukan Divonis 4 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 1 Miliar
Merdeka.com - Presenter sekaligus pemain film Rindu Kami Padamu, Reza Bukan hari ini menjalani sidang putusan atas kasus narkoba yang menjerat dirinya. Hakim memvonis dirinya selama 4 tahun 6 bulan.
Hakim Ketua, Kukuh Subyakto menyatakan, presenter yang bernama asli Deron Eka secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," putusnya di PN Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (27/2).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Kenapa Reza memecahkan kendi? Reza sendiri mengaku ia bersemangat untuk menyembunyikan rasa deg-degan di hatinya.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Reza.
"Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 1 miliar, penetapan aturan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujarnya.
Diketahui Reza terjerat kasus narkoba karena kepemilikan tiga paket sabu, yakni satu paket seberat 0,19 gram beserta dua paket lainnya dengan berat 0,39 gram.
Ia ditangkap di rumahnya di Perumahan Casa Jardin, Kedaung, Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat pada 30 Juni 2018.
Reporter: Yopie MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca Selengkapnya