RH jadi tersangka penyelundupan 8 ton pupuk oplosan
Merdeka.com - Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan seorang pria berinisial RH. Warga Payakumbuh berumur 29 tahun ini merupakan tersangka penyelundupan 8 ton pupuk oplosan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Tersangka sebelumnya juga sempat diamankan pihak Komando Resor Militer 031 Wirabima Pekanbaru, Riau.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana pasukan RPKAD mencari para Jenderal? Pasukan elite baret Merah dikerahkan untuk merebut sejumlah sasaran penting yang dikuasai Gerakan 30 September.Setelah itu mereka mencari jenazah para jenderal yang hilang.
"RH merupakan pembawa pupuk oplosan itu dari Sumatera Barat, hingga diamankan TNI AD di Minas, Kabupaten Siak. Penetapan tersangka ini juga dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan gelar internal penyidik," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com, Senin (1/2).
Menurut Guntur, RH diduga mengedarkan pupuk tidak sesuai dengan label asli alias oplosan. Perbuatannya RH ini sudah sering dilakukannya.
"Pengakuannya sudah berkali-kali, tapi mengedarkan pupuk oplosan, tersangka mengaku baru sekali," ujar Guntur.
Pengakuan tersangka, 8 ton pupuk itu akan dijual kepada penadah di Riau. Penadah dimaksud masih dalam pencarian kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 60 ayat 1 huruf F Undang Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman. "Ancaman hukuman penjara lima tahun, dan bisa juga didenda Rp250 juta," sebut Guntur.
Selanjutnya untuk melengkapi berkas tersangka, Polda Riau berencana memeriksa ahli dan saksi-saksi tambahan lainnya.
Sebelumnya, 8 ton pupuk itu diamankan jajaran Komando Resor Militer 031/WB di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Pengungkapan berawal saat truk pengangkut pupuk itu tengah menunggu penadah.
"Pengungkapan itu dilakukan oleh Komandan Rayon Militer Minas Kapten Infantri Girsang saat truk menunggu penadah," jelas Komandan Resor Militer 031/WB Brigjen TNI Nurendi, Rabu (26/1) lalu.
Nurendi menyebutkan, pupuk yang dioplos terdiri dari pupuk Dolomit yang dioplos menjadi Klisrik dan pupuk merek Gurita NK menjadi KCL.
Nurendi menerangkan, pengungkapan dilakukan pada Minggu (24/1) lalu. Saat itu, jajaran Korem di Minas, Siak, mendapatkan informasi dari petani setempat terkait maraknya peredaran pupuk oplosan di Siak. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan Mayor Dedi Hasibuan dilakukan di Kodam I Bukit Barisan.
Baca SelengkapnyaPenangkapan tiga polisi ini hasil pengembangan kasus terduga teroris DE yang merupakan pegawai KAI.
Baca SelengkapnyaSaat ini Kodam tengah melakukan pemanggilan terhadap Mayor Dedi untuk dimintai keterangan atas peristiwa yang sempat viral tersebut.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI berinisial RA (27) ini pun, kini telah diserahkan penanganan pidananya pada Denpom V/2 Mojokerto
Baca SelengkapnyaPenyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terjaring OTT KPK. Pati Bintang 3 TNI AU itu ditangkap dengan barang bukti uang tunai senilai Rp999,7 juta.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Sebuah video yang memperlihatkan puluhan anggota TNI berseragam lengkap sedang menggeruduk Mapolrestabes Medan.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu ditangkap di Sinjai. Seorang di antaranya anggota Polri berinisial RS (38).
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaPria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaRW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca SelengkapnyaBriptu AW ditangkap petugas Polres Indragiri Hulu bersama Ditres Polda Riau, Jumat (13/9).
Baca Selengkapnya