Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RI-Arab Saudi segera teken MoU, moratorium TKI dibuka lagi

RI-Arab Saudi segera teken MoU, moratorium TKI dibuka lagi ilustrasi tki. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke negara Arab Saudi bakal dibuka lagi. Hal itu menyusul rencana Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi segera menandatangani perjanjian bilateral Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik worker.

Artinya, moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKI ke negeri Petro Dolar itu bakal segera diakhiri. Rencananya MoU kedua negara tersebut akan ditandatangani di Riyadh, Arab Saudi, pada 19 Februari 2014.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, mengatakan penandatanganan MoU itu selain akan membuka kembali moratorium, juga menjadi tonggak sejarah dalam hal penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi. Sebab untuk pertama kalinya penandatanganan MoU perlindungan TKI antara Indonesia dengan Arab Saudi dilakukan.

Orang lain juga bertanya?

"Ini menjadi awal sejarah baru dalam penempatan dan perlindungan TKI kita di Arab Saudi. Dengan mengantongi perjanjian perlindungan yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, TKI kita dapat bekerja kembali di Arab Saudi," kata Muhaimin Selasa (18/2).

Dalam rangka penandatanganan perjanjian tersebut, delegasi Indonesia yang dipimpin langsung oleh Muhaimin Iskandar berangkat ke Riyadh, Arab Saudi, pada Senin (17/2). Menurut Muhaimin, MoU tersebut akan memberikan kepastian hukum baik bagi pengguna maupun bagi TKI.

Muhaimin berharap penandatanganan MoU itu akan semakin memberikan kepastian hukum bagi TKI di Arab Saudi. Selain itu, penandatanganan perjanjian tersebut sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi TKI yang bekerja pada pengguna jasa. "Kami ingin Arab Saudi memberikan perhatian khusus pada TKI," kata dia.

Muhaimin menambahkan, perjanjian yang akan ditandatangani dalam waktu dekat tersebut mencakup antara lain penyelesaian masalah hubungan kerja, penyediaan sarana komunikasi dan penyediaan hari libur serta sistem penggajian yang dilakukan melalui jasa perbankan untuk TKI.

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri P2MI Sebut Moratorium Penempatan PMI di Arab Saudi Harus Dibuka, Ini Alasannya
Menteri P2MI Sebut Moratorium Penempatan PMI di Arab Saudi Harus Dibuka, Ini Alasannya

Diakui Karding, PMI yang bekerja secara non prosedural ke Arab Saudi sangat banyak.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI
Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI

Penataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.

Baca Selengkapnya
RI-Turki Perbarui MoU Ketenagakerjaan, Kurangi Pengangguran HIngga Pelatihan Vokasi
RI-Turki Perbarui MoU Ketenagakerjaan, Kurangi Pengangguran HIngga Pelatihan Vokasi

RI-Turki Perbaiki Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan

Baca Selengkapnya
Indonesia dan Libya Jajaki Peluang Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan
Indonesia dan Libya Jajaki Peluang Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan

Kemnaker tengah menginisiasi dan menjajaki peluang kerja sama dengan Pemerintah Libya.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Bertemu Dubes Arab Saudi, Bahas Akses Transportasi Umrah dan Haji
Menhub Budi Bertemu Dubes Arab Saudi, Bahas Akses Transportasi Umrah dan Haji

Pertemuan tersebut membahas sejumlah rencana, seperti layanan haji dan umrah, hingga akses penerbangan ke bandara Kertajati.

Baca Selengkapnya
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Anna meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.

Baca Selengkapnya
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar

Pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.

Baca Selengkapnya
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Baca Selengkapnya
Indonesia Kembali Dapat 221.000 Kuota Haji di 2025, Begini Rinciannya
Indonesia Kembali Dapat 221.000 Kuota Haji di 2025, Begini Rinciannya

Tahun depan, Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221.000

Baca Selengkapnya
Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Non Haji Segera Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Dideportasi
Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Non Haji Segera Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Dideportasi

Pemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
20.000 Jemaah Pemegang Visa Nonhaji Masih Berada di Arab Saudi
20.000 Jemaah Pemegang Visa Nonhaji Masih Berada di Arab Saudi

Sebanyak 20.000 pemegang visa nonhaji masih berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Mereka disinyalir berencana melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Matangkan Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Persatuan Emirat Arab
Kemnaker Matangkan Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Persatuan Emirat Arab

Keduanya membahas tindak lanjut kerja sama penempatan PMI Kemnaker RI dengan MOHRE PEA.

Baca Selengkapnya