Ribuan Botol Miras dan Puluhan Ton Pakaian Bekas Ilegal Dimusnahkan di Bandung
Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan puluhan ton pakaian bekas dan ribuan botol minuman keras ilegal. Metode pemusnahan dilakukan dengan sistem coprocessing yang dinilai lebih ramah lingkungan.
Barang tersebut merupakan hasil penindakan dari tahun 2017 sampai 2018 atas pelanggaran terhadap UU Kepabeanan dan UU Cukai. Hal ini merupakan realisasi dari persetujuan Menteri Keuangan mengenai pemusnahan sesuai dengan Surat Direktur PKNSl Nomor: S-219/MK.6/KN.5/2019 tanggal 10 Juni 2019
Diketahui, beberapa barang yang dimusnahkan adalah pakaian Bekas sebanyak 483 Ball atau seberat 45,7 ton dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1 miliar. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 3.558 botol dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2 miliar.
-
Kapan Kemendag memusnahkan barang ilegal? Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
-
Apa dampak baju bekas impor? Meski memiliki dampak negatif, baik dari segi kesehatan dan perekonomian, aktivitas thrifting masih digemari sebagian masyarakat.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Gimana caranya baju bekas impor masuk ke Indonesia? Baju bekas impor paling banyak diselundupkan dari Malaysia ke wilayah pesisir timur Pulau Sumatera di Selat Malaka. Rute penyelundupan pakaian bekas impor kebanyakan berasal dari Port Klang Malaysia, tetapi asalnya dari negara maju dan 4 musim, yang cenderung selalu berganti model dan jenis baju. Akibatnya banyak baju yang terbuang.
-
Kenapa baju bekas impor dilarang? Presiden Jokowi mengungkapkan bisnis baju bekas impor ilegal sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
-
Apa aja produk tekstil impor yang Kemendag selidiki? Produk-produk tersebut di antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), ubin keramik, evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan plastik kemasan.
Hasil Tembakau berupa Tembakau Iris (TIS) sebanyak 103.885 gram, perkiraan nilai barang Rp10 juta. Lalu, Hasil Tembakau berupa Sigaret dan Cerutu sebanyak 54.636 batang, perkiraan nilai barang Rp73 juta.
Selain itu, ada hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa e-liquid vape sebanyak 253 botol dengan perkiraan nilai barang Rp37 juta.
"Keseluruhan nilai barang adalah sebesar Rp3,2 miliar dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara adalah sebesar Rp1,5 miliar," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jabar, Saipullah Nasution, Rabu (11/12).
Efek Negatif Bagi Kesehatan
Selain tidak memenuhi izin, barang barang tersebut dianggap bisa menimbulkan dampak negatif pada kesehatan masyarakat. Terlebih, importasi pakaian bekas telah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
"Yang dimusnahkan ini barang yang diselesaikan proses administrasi. Semua barang ini hasil operasi di tempat hiburan malam, toko, itu cukainya palsu" kata dia.
Dalam pemusnahan tersebut, pihaknya menggunakan dengan metode coprocessing yang dianggap paling ramah lingkungan, menggunakan teknologi incinerator (tanur semen) bersuhu tinggi sampai dengan 2.000C dan stabil.
"Ini memusnahkan limbah tanpa meninggalkan residu apa pun sesuai tujuannya untuk menghilangkan sifat dan fungsi awal barang sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.
Baca SelengkapnyaAda juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan
Baca SelengkapnyaTotal nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.
Baca SelengkapnyaUntuk memusnahkan barang illegal hasil sitaan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas membeberkan hasil tangkapan Satgas Barang Impor Ilegal yang berpotensi merugikan negara Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaHasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:
Baca Selengkapnya