Ribuan Botol Miras Disita Jelang Malam Pergantian Tahun di Garut
Merdeka.com - Ribuan botol minuman keras (miras) yang siap diedarkan pada malam pergantian tahun disita tim Sancang Polres Garut. Seorang warga yang diduga sebagai penjualnya ikut dibawa untuk diperiksa dan diberi sanksi.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, minuman keras itu diamankan dari salah satu rumah kontrakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi kontrakan berada di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kami berhasil mengamankan pelaku penjual miras tanpa izin. Terdapat 6.908 botol miras yang juga kami amankan yang ditemukan dalam satu kontrakan, di mana ada 200 dus," kata Kapolres, Jumat (31/12).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Penjual minuman keras yang diamankan berinisial M (42). Pria ini bersama barang bukti ribuan botol minuman keras langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku Didenda
Saat diperiksa, M mengaku akan menjual ribuan botol minuman keras itu di malam tahun baru. "Itu rencananya memang akan digunakan (dijual) untuk malam tahun baru nanti malam," ungkap Wirdhanto.
Setiap botol minuman keras dijual mulai harga Rp25 ribu hingga Rp150 ribu per botol. Minuman keras dia peroleh dari luar wilayah Kabupaten Garut.
Wirdhanto mengatakan, M dikenakan tidak pidana ringan, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang pelarangan minuman keras. "Sanksinya denda," ucapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaPuluhan pelajar salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri di Garut, Jawa Barat, Minggu (21/1) dini hari digelandang ke Mapolres Garut.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaPeredaran pil ekstasi diperkirakan akan meningkat jelang malam pergantian tahun.
Baca SelengkapnyaBanyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.
Baca SelengkapnyaMiras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaRencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaAipda AL ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga inisial AS.
Baca SelengkapnyaBrimob Polda Sumut berhasil ratakan gubuk narkoba dan sarang judi di Deliserdang. Simak informasi selengkapnya.
Baca Selengkapnya