Ribuan ekstasi jenis baru gagal diedarkan di Jawa Barat
Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi jenis baru. Sebanyak 2.623 butir ekstasi serta hampir 1 kg sabu dengan jumlah total senilai Rp 1,6 miliar diamankan petugas.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada empat orang yang diringkus yakni MM, AJJ, HR, dan YT. Keempatnya berperan sebagai pengedar. Mereka berhasil diringkus oleh petugas di rumahnya masing-masing.
"Pada tanggal 10 April 2017 kita dapat informasi bahwa ada satu tersangka di daerah, Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Kita berhasil menangkap tersangka MM," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Sukarno-Hatta, Selasa (23/5).
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Jenis narkoba apa yang paling banyak beredar di Cianjur? Narkoba jenis sabu dan ganja mendominasi peredaran di Cianjur,“ beber Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Primadona di Cianjur Kamis (27/7), mengutip ANTARA.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap dua tersangka lainnya yakni AJJ dan HR pada tanggal 25 April 2017. Keduanya di tangkap di dua lokasi berbeda. AJJ ditangkap di Kota Bandung sementara HR ditangkap di Cikajang, Kabupaten Garut. Keesokan harinya petugas kembali menangkap satu tersangka lainnya yakni YT di Baleendah, Kabupaten Bandung.
"Dari penangkapan MM kita mendapatkan barang bukti setengah kilogram sabu-sabu dalam bentuk 6 paket. Kemudian dikembangkan menangkap 3 tersangka lain dan ditemukan 2.623 butir ekstasi dan setengah kilogram sabu-sabu.
Jadi total 1 kilogram sabu-sabu dengan 2.623 butir ekstasi jenis baru," ungkap Yusri.
Menurut Yusri, pil ekstasi jenis baru yang berhasil disita dari tersangka berwarna cokelat dan berlogo Nike. Pil jenis baru ini mengandung metilon dan MDPV (Methylene Dioxy Pro Valerone) dan Methilon.
"Baru Polda Metro Jaya dan Polda Jabar yang mengungkap. Ini jenis baru yang baru beredar di pasaran. Yang mengandung methilon dan MDPV, ini salah satu jenis ekstasi yang baru. Keempat tersangka sudah kita lakukan penahanan dan mungkin akan berkembang lagi," ucapnya.
Di tempat yang sana, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jabar AKBP Zulkarnaen menambahkan, peredaran narkotika oleh keempat tersangka dikendalikan seorang narapidana berinisal J. J merupakan narapidana di Lapas Kesambi, Cirebon.
"Peran J sebagai bandar yang mengendalikan kawan-kawannya. Dari mulai menerima pemesanan, transfer uang, memerintahkan kapan barang diambil kemudian setelah diambil disimpan dimana dan disebar di mana. Tetapi barang tidak masuk ke lapas," katanya.
Menurut Zulkarnaen, dalam pil ekstasi jenis baru tersebut terkandung dua bahan baru yaitu Methilon dan MDPV. Setelah penggunaan biasanya menyebabkan penggunanya gelisah.
"Ekstasi ini tetap masuk narkotika golongan 1, tapi dia masukan kandungan yang baru. Setelah penggunaan biasanya menyebabkan penggunanya gelisah, bedanya campurannya saja. Efeknya sama tapi lebih panjang dan lebih keras," ucapnya.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda Jabar. Keempatnya dijerat dengan pasal 114, 112, dan 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun hingga 20 tahun penjara. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Razia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, pengirim menyimpan sabu dan ekstasi di bawah kandang ayam.
Baca SelengkapnyaPetugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaDua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pihaknya masih terus mengembangkan terkait aktor intelektual yang mengirimkan paket haram tersebut.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca Selengkapnya