Ribuan HP Diselundupkan dari China, Indonesia Rugi Rp4,5 T Pertahun
Merdeka.com - Subdit Industri Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan handphone berbagai merek dari China dengan kerugian Rp4,5 triliun. Dalam kasus ini, empat orang tersangka FT (40), AD (59), YC (36) dan JK (29) diamankan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, mereka telah beraksi selama 1 tahun. Sekitar 5.500 handphone masuk ke Indonesia tanpa membayar pajak negara.
Jika dirinci, kata Gatot, total keseluruhan barang bukti yang diamankan bernilai Rp6,59 miliar. Sehingga jika diestimasi, lanjutnya, secara keseluruhan diperkirakan kurang lebih total nilai barang selama satu tahun sebesar Rp316 miliar.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Sedangkan kerugian negara dihitung berdasarkan penghitungan bea masuk dan pemasukan dalam rangka impor selama seminggu Rp46,8 miliar. Menurut Gatot, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa setiap bulan terdapat 8 kali bongkar muat HP hasil pemesanan atau impor ilegal.
"Sehingga kerugian negara dapat dihitung dalam satu bulan Rp375 miliar. Jika dihitung rata-rata estimasi kerugian negara dalam satu tahun kurang lebih senilai Rp4,5 triliun," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis (29/8).
Gatot mengatakan, mereka membagi peran untuk melancarkan aksinya. Di mana ada yang bertugas membeli, ada yang bertugas mengirim dan juga menerima handphone dari China ke Jakarta.
"(Modus penyelundupannya) Macam-macam, ada yang pakai kapal. Ini dari China atau Hong Kong, Singapura masuk ke Batam, diselundupkan ke Jakarta dengan jalur macam-macan tanpa bayar pajak," katanya.
Usai sampai di Jakarta, para tersangka menjualnya diberbagai tempat penjualan handphone. Sindikat ini menjual handphone dengan harga lebih murah ke toko-toko di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Mereka ditangkap diberbagai tempat. Setelah mengamankan para tersangka, polisi bergerak mengamankan barang bukti yang yang sudah tersebar di beberapa toko seperti di ruko-ruko ITC Roxy Mas hingga Cempaka Mas. Tercatat, sekitar 5.500 unit HP berbagai merek diamankan polisi. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut," pungkas Gatot.
Sementara itu Kepala Seksi Konsultasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Ephraim J K Caraen menyebutkan handphone yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar dan membayar pajak. Jika tidak, konsumen akan dirugikan jika membeli handphone ilegal.
"Ada 2 undang-undang dilanggar (para tersangka) terkait kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi standar, terkait kewajiban pencantuman label dan juga petunjuk penggunaan dan kartu garansi berbahasa Indonesia. Kemudian ada juga modus yaitu memperdagangkan telepon seluler bekas atau refurbish tapi seolah-olah telepon itu baru. Jadi informasi yang didapatkan konsumen menyesatkan," kata Caraen.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 52 junto 32 ayat 1 UU RI tentang Tindak Pidana Komunikasi, Pasal 104, Pasal 106 UU RI tentang Tindak Pidana Perdagangan dan Pasal 62 UU RI tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
3 Tersangka berinisial MAH, DK, dan TFZ ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaPenindakan terhadap barang impor ilegal menjadi suatu keharusan. Menyusul temuan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal mengungkap kasus senilai total Rp40 M.
Baca SelengkapnyaPolisi Hong Kong Tangkap 6 WNI Komplotan Perampok Jam Tangan Mewah,
Baca SelengkapnyaZulkifli menyampaikan, ini merupakan temuan pertama dari satgas impor ilegal setelah diluncurkan pada pekan lalu.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaAset yang disita diduga hasil tindak pidana penipuan sindikat yang beroperasi dari Dubai.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Mereka menduga ada jaringan lebih besar dari empat pelaku yang sudah ditangkap.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca SelengkapnyaUntuk rincian tersangka baru akan disamakan pada saat proses penahanan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu membuat pihak perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Baca Selengkapnya