Ribuan kosmetik ilegal berbahaya disita dari 7 wilayah di Aceh
Merdeka.com - Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh berhasil menyita ribuan kosmetik ilegal di tujuh kabupaten dan kota di Aceh. Rata-rata kosmetik yang disita itu tanpa tercantum izin edar dari BBPOM yang tidak dijamin mutu dan keamanannya untuk kesehatan.
9.839 kosmetik ilegal dari 694 item itu disita BBPOM Aceh dari Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara dan Aceh Barat. Nilai produk kosmetik ilegal itu sebanyak Rp 239.940.000.
Adapun kosmetik yang telah disita itu mayoritas adalah pemutih wajah, diduga mengandung merkuri. Sedangkan kosmetik lainnya ada lipstik yang juga diduga mengandung zat pewarna berbahaya bagi kesehatan manusia.
-
Produk kosmetik apa yang mengandung bahan terlarang? Sebanyak 285 produk (6 persen dari total produk yang diteliti) mengandung bahan terlarang, termasuk masker rambut, kondisioner, lip liner, dan eyeliner.
-
Kenapa banyak produk skincare ilegal yang beredar? Sayangnya, banyak produk berbahaya yang juga ikut beredar di pasaran.
-
Bagaimana kandungan kosmetik berbahaya? Produk yang mengandung bahan kimia ini biasanya menampilkan hasil instan namun berisiko merusak kulit dalam jangka panjang.
-
Mengapa kosmetik berbahaya? Produk yang tidak memiliki izin ini berarti belum melalui uji keamanan dan efektivitas, sehingga risiko mengandung bahan berbahaya lebih tinggi.
-
Apa bahaya skincare ilegal? Meski banyak yang menjanjikan hasil instan, bahan-bahan dalam produk tersebut justru bisa merusak kulit dan kesehatan dalam jangka panjang.
-
Bagaimana cara mengatasi produk skincare ilegal? Supaya Indonesia bebas produk ilegal, kita sebagai edukator itu edukasinya harus kuat, dan instansi terkait seperti BPOM serta kepolisian harus bertindak tegas.
"Biasanya kosmetik mengandung merkuri di kosmetik pemutih, kalau di lipstik mengandung pewarna, ini cukup berbahaya untuk kesehatan manusia," kata Kepala BBPOM Aceh Zulkifli, Senin (13/8).
Menurutnya, kosmetik ilegal tidak terjamin mutu dan keamanan untuk kesehatan manusia. Oleh sebab itu, Zulkifli meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati memilih alat kecantikan. Terutama produk kecantikan yang diperjualbelikan secara online.
"Proses pengawasan online itu kita memiliki cara tersendiri, sekarang ini apa lagi BBPOM ada deputi penindakan, ada polisi, kejaksaan, kita dibekali bagaimana cara seseorang itu menjual online, tentu penyidik kami lakukan investigasi," tukasnya.
Adapun modus yang dilakukan yaitu penjual berpura-pura tas perempuan. Akan tetapi, ternyata di dalam tas tersebut ada kosmetik yang hendak diperjualbelikan.
"Modus terbaru dengan menggunakan toko tas, di depannya kita kelihatan menjual tas, tetapi dalam tas ada kosmetik, macam-macam modus dilakukan dan itu ilegal, karena sudah disembunyikan itu," imbuhnya.
Untuk pelaku, sebut Zulkifli, BBPOM Aceh sudah memproses hukum sebanyak 9 kasus. Dari jumlah itu, 7 kasus adalah perkara kosmetik ilegal yang diproses hukum. "Kasus kosmetik sudah P21 sekarang," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut berdasarkan hasil pengujian produk kosmetik yang beredar dalam kurun waktu November 2023 sampai Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.
Baca SelengkapnyaMarak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka
Baca SelengkapnyaMulanya pihak produsen mengajukan izin usaha kosmetik untuk menjual barang dagangannya.
Baca Selengkapnya