Ribuan kosmetik ilegal dan berbahaya disita dari 48 toko di Yogya
Merdeka.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta menarik 416 item atau 2.936 kemasan produk kosmetik tanpa izin edar serta mengandung bahan berbahaya. Kosmetik disita dari 48 toko dan swalayan di wilayah DIY.
Kepala BBPOM Yogyakarta Sandra MP mengatakan, ribuan kosmetik itu ditertibkan dalam rangka operasi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya. Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sejak tanggal 9 hingga 18 Juli 2018. Dalam operasi ini, BPPOM Yogyakarta menggandeng Dinas Kesehatan dan Satpol PP Yogyakarta.
"Dalam operasi selama 10 hari tersebut ada 48 tempat menjual kosmetik yang disasar. Ke-48 tempat ini tersebar dari swalayan, mal maupun toko khusus yang menjual kosmetik. Dari 48 sarana ada 21 sarana yang menjual produk-produk (kosmetik) mengandung bahan berbahaya dan juga tidak memiliki izin edar. Namun yang ditemukan kebanyakan produk kosmetik tanpa izin edar," ujar Sandra di Kantor BBPOM Yogyakarta, Senin (23/7).
-
Produk kosmetik apa yang mengandung bahan terlarang? Sebanyak 285 produk (6 persen dari total produk yang diteliti) mengandung bahan terlarang, termasuk masker rambut, kondisioner, lip liner, dan eyeliner.
-
Bagaimana kandungan kosmetik berbahaya? Produk yang mengandung bahan kimia ini biasanya menampilkan hasil instan namun berisiko merusak kulit dalam jangka panjang.
-
Mengapa kosmetik berbahaya? Produk yang tidak memiliki izin ini berarti belum melalui uji keamanan dan efektivitas, sehingga risiko mengandung bahan berbahaya lebih tinggi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Apa yang BPOM lakukan terkait BPA? BPOM sendiri memang telah mencoba untuk mengadopsi pelabelan bebas BPA atau Berpotensi Mengandung BPA pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Hal tersebut tentunya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi bahaya BPA bagi kesehatan tubuh, terutama untuk wanita hamil dan bayi.
Sandra menerangkan dari 21 sarana itu, pihaknya menyita 403 item atau 2.907 kemasan produk kosmetik tanpa izin edar. Selain itu ditemukan pula ada 29 kemasan terdiri dari 13 item yang mengandung bahan berbahaya dalam kosmetik tersebut.
"Ada 403 item atau 2907 kemasan produk kosmetik tanpa izin edar dengan nilai ekonomi sekitar Rp 89 juta. Untuk produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya ada 29 kemasan terdiri dari 13 item dan nilai ekonominya Rp 580 ribu. Sehingga total temuan operasi kemarin ada 416 item dan 2.936 kemasan dengan nilai ekonomi Rp 89.576.000," urai Sandra.
Sandra menjelaskan dari razia kosmetik itu ditemukan juga produk kosmetik yang masuk public warning. Produk berjenis krim siang dan malam. Produk tersebut diproduksi produsen di Serang, Banten dan sudah digrebeg beberapa waktu lalu oleh BBPOM.
"Kandungan zat bahaya di kosmetik itu ada tiga yaitu hidrokinon, asam retinoat dan mercury. Tiga zat tidak boleh ditambahkan ke kosmetik karena membahayakan kesehatan dan bisa memicu kanker," tutup Sandra.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaStudi terbaru ECHA mengungkap 285 produk kosmetik di Eropa mengandung bahan berbahaya yang dilarang.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka
Baca SelengkapnyaKepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.
Baca SelengkapnyaMarak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaSeluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.
Baca Selengkapnya