Ribuan Miras Ilegal dan Puluhan Knalpot Brong di Bondowoso Dimusnahkan
Merdeka.com - Puluhan knalpot brong yang disita Polres Bondowoso selama setahun, dimusnahkan pada Kamis (23/12). Ikut dimusnahkan pula ribuan botol miras ilegal hasil sitaan dalam kurun waktu yang sama. Pemusnahan dilakukan di hadapan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bondowoso di halaman Mapolres Bondowoso.
"Ini hasil pengungkapan dalam operasi Cipta Kondisi Semeru 2021. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.808 botol miras, dan 36 knalpot brong serta 22 van kecil," kata Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto di sela-sela pemusnahan.
Secara simbolis, pemusnahan dilakukan oleh Kapolres bersama Bupati KH Salwa Arifin, Komandan Kodim 0822 Letkol Kav Widi Widayat, Ketua DPRD Ahmad Dhafir, perwakilan kejaksaan dan unsur terkait lainnya.
-
Siapa yang musnahkan barang bukti Bontang? Kejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
-
Apa yang dimusnahkan di Bontang? Kejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11). Ada sekitar 58 perkara, salah satunya barang bukti Sabu seberat 1,4 kilogram.
-
Kapan pemusnahan barang bukti Bontang? Kejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
-
Bagaimana cara musnahkan sabu di Bontang? Pemusnahan barang bukti pun dilakukan dengan cara beragam. Untuk barang bukti narkoba jenis sabu, terlebih dulu dihancurkan kemudian dilarutkan ke dalam air. Larutan air kemudian dibuang.
-
Kenapa Bontang musnahkan barang bukti? Wali Kota Bontang Basri Rase menjelaskan, tujuan terpenting dari acara pemusnahan barang bukti ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat jika masih ada kejahatan yang mengancam. Ancaman terbesar menyasar generasi muda, bukan hanya karena adanya niat jahat, tetapi juga karena pergaulan serta pendidikan moral yang kurang dalam masyarakat.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil penyitaan dari beberapa satuan di Polres Bondowoso. Yakni Satlantas, Sat Resnarkoba, Sat Sabhara, dan Sat Reskrim Polres Bondowoso.
Baik miras ilegal maupun knalpot brong, selama ini sudah banyak dikeluhkan warga Bondowoso. Polisi juga terus memburu dan menertibkan mereka yang menjual miras ilegal tersebut. Mereka berjualan miras ilegal secara sembunyi-sembunyi di berbagai titik.
"Penjual miras ilegal ini kerap berpindah-pindah berjualannya. Ditangkap satu dan jera, tapi yang lain buka lagi," papar mantan Kasat Sabhara Polresta Surabaya ini.
Adapun pemusnahan knalpot brong merupakan hasil patroli maupun razia polisi terhadap aksi balapan liar. Penggunaan knalpot brong pada aksi balap liar kerap dikeluhkan karena menimbulkan polusi suara. Terlebih aksi balap liar yang dilakukan pada malam hari. Namun terhadap balap liar dan penggunaan knalpot brong, polisi tidak sampai dilakukan proses pidana.
"Sejauh ini kami hanya bisa melakukan penindakan tilang. Kalau anak di bawah umur kita panggil juga orang tuanya," papar AKP Didik Sugiarto, Kasat Lantas Polres Bondowoso dalam kesempatan yang sama.
Sejumlah titik sudah terpetakan sebagai lokasi yang sering digunakan untuk aksi balap liar. Seperti di kawasan Kecamatan Tenggarang, dan di Desa Pancoran.
"Kita terus antisipasi adanya balap liar ini," pungkas Didik.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaMengimbau kepada pihak sekolah agar siswanya tidak menggunakan knalpot brong
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
Baca SelengkapnyaTotal nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaKnalpot after market atau knalpot lokal ini, sering disalahartikan sebagai knalpot brong yang tidak memiliki standar.
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaSaat kampanye, ratusan motor tersebut menggunakan knalpot brong sehingga melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaLangkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca Selengkapnya