Ribuan Obat Keras Ilegal Disita dari Penggerebekan Tiga Toko Kosmetik di Tangerang
Merdeka.com - Peredaran obat-obatan keras golongan G, seperti Tramadol, Eximer dan Teihexypenid tanpa izin yang dijual pedagang berkedok toko kosmetik kembali marak di wilayah Sepatan, Polres Metro Tangerang. Atas adanya laporan masyarakat, petugas gabungan menggerebek tiga toko kosmetik penjual obatan keras.
"Dari tiga orang pelaku tersebut, kami amankan barang bukti ribuan butir obat-obatan keras. Ini merupakan hasil operasi gabungan Polsek Sepatan, bersama Koramil, Satpol PP, BPOM, Sudin Kesehatan Kabupaten Tangerang dan Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (22/9).
Adapun ketiga orang penjual obat-obatan terlarang golongan G tersebut masing-masing berinisial MI, I dan A. Mereka diamankan di toko atau kios kosmetik masing-masing. Dengan barang bukti yang ditemukan di toko berupa pil Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid.
-
Kenapa pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini,' jelasnya.
-
Bagaimana pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Awalnya mereka menyebarkan informasi dari mulut ke mulut, menawarkan obat ini dengan janji tidur yang nyenyak,' tambahnya.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Apa jenis narkoba yang diproduksi? Saat diringkus, polisi menemukan berbagai macam alat yang digunakan memproduksi ekstasi tersebut dan siap untuk diedarkan. Salah satunya yakni 416 gram serbuk warna biru (Methafetamine)
"Untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 2.576 butir Eximer, 653 butir Tramadol, 100 butir Teihexypenid diamankan dari tersangka MI, lalu 756 butir Eximer, 370 butir Tramadol didapat di kios I dan 2.000 butir tramadol berasal dari toko tersangka A, modusnya berkedok kios Kosmetik," jelasnya.
Ketiganya dijerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sesuai Pasal 196 junto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 junto Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 junto Pasal 108 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Baca SelengkapnyaDari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaBarang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaDua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca SelengkapnyaBanyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 22 orang terkait kasus dugaan tawuran di Bekasi, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPolisi Bongkar Peredaran Gelap Obat Perangsang 'Poppers' di Bekasi dan Banten
Baca SelengkapnyaMukti enggan mengungkap total keuntungan yang didapat pelaku dari menjual obat perangsang tersebut.
Baca Selengkapnya