Ribuan Pil Koplo Ancam Pedesaan di Sragen
Merdeka.com - Bahaya penggunaan obat-obatan terlarang atau narkoba tak hanya mengancam masyarakat perkotaan. Masyarakat pedesaan pun kini rawan menjadi sasaran peredaran barang haram tersebut. Tak hanya mengonsumsi, masyarakat juga sangat berpotensi terjerumus menjadi pengedar.
Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen belum lama ini berhasil mengungkap sejumlah kasus tersebut. Salah satunya di wilayah pedesaan Kecamatan Gesi dan Tangen. Petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Blangu, pada Sabtu (22/6) lalu sekitar pukul 23.00. Mereka pun segera melakukan pengintaian dan menangkap dua orang yang mencurigakan.
"Ada dua orang bernama Ricky Adriansyah (20), warga Dukuh Bangunsari, Desa Blangu, Gesi dan Mustofayah (23) warga Dukuh Juwono, Desa Dukuh Kecamatan Tangen. Setelah kita geledah pakaiannya, ditemukan pil koplo bertuliskan huruf Y (Yarindo) sejumlah 10 butir di saku Ricky," jelasnya.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Penggeledahan kemudian pada sepeda motor salah satu tersangka. Dan hasilnya ditemukan 500 butir obat jenis tersebut. Dari kedua tersangka diamankan 510 butir pil Y dan uang Rp 460 ribu. Petugas juga mengamankan 2 sepeda motor Honda Beat AD 6275 BHE dan AD 3404 UN.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap Triyono (27) warga Dukuh wahyum Desa Blangu, Kecamatan Gesi, pada Minggu (23/6) pukul 01.30. Saat digeledah, Triyono kedapatan menyimpan obat jenis Y sebanyak 1015 butir.
Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo menilai wilayah pedesaan saat ini menjadi sasaran peredaran narkoba. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih waspada.
"Kita harus lebih waspada. Pil Y ini kalau dikonsumsi akan membuat efek seseorang merasa lebih sehat, dan kuat,” ujar Joko di Mapolres Sragen,Kamis (27/6).
Menurut Joko, pil tersebut dijual per paket kecil senilai Rp 100 ribu. Setiap paket berisi sekitar 100 butir. Satresnarkoba sendiri, dikatakannya, berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah 5 orang tersangka selama Juni 2019.
"Para tersangka kita jerat Pasal 196 Jo, Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 112, Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 8 tahun penjara," pungkas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan dalam kurun waktu 4 November telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.
Baca SelengkapnyaSatgas Penanggulangan Narkoba berhasil menangkap 1.532 tersangka
Baca SelengkapnyaDari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaTumpukan narkoba itu beratya mencapai berton-ton hasil penindakan Desk Pemberantasan Narkoba yang diusung oleh Menko Polkam, Budi Gunawan.
Baca SelengkapnyaListyo menegaskan, proses penegakan hukum terkait kasus narkoba masih terus berlangsung.
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPara pelaku diketahui menjual hasis dalam bentuk pods system seharga Rp 3,5 juta per gram.
Baca SelengkapnyaRencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca Selengkapnya