Ribuan rokok 'palsu' tanpa gambar seram diamankan polisi
Merdeka.com - Tak mencantumkan nama perusahaan dan gambar peringatan bahaya rokok, perusahaan rokok di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo digerebek anggota Unit III Subdit I Industri Perdagangan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Dari penggerebekan itu, ribuan pak rokok berhasil disita sebagai barang bukti.
Ribuan pak rokok tanpa label perusahaan dan gambar peringatan kesehatan itu di antaranya; 18 dos rokok merek Super Gudang Cengkeh (tiruan Gudang Garam), yang masing-masing berisi 650 pak dan satu dos berisi 400 pak rokok filter, serta 1.800 pak rokok merek 327 (tiruan Dji Sam Soe).
-
Apa saja kandungan berbahaya di rokok? Rokok merupakan produk tembakau yang mengandung berbagai bahan kimia berbahaya. Adapun beberapa kandungan rokok yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh antara lain: 1. Karbon monoksida: Gas beracun yang dihasilkan oleh pembakaran bahan kimia dalam rokok. Karbon monoksida mengikat pada hemoglobin dalam darah, mengurangi jumlah oksigen yang dapat dibawa ke sel-sel tubuh. 2. Nikotin: Zat adiktif yang terkandung dalam rokok. Nikotin dapat menyebabkan perubahan pada sistem saraf dan meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, dan kanker. 3. Tar: Bahan lengket yang dihasilkan oleh pembakaran tembakau. Tar mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya, termasuk karsinogen (zat penyebab kanker) seperti benzena, formaldehida, dan arsenik. 4. Hidrogen sianida: Gas beracun yang terkandung dalam asap rokok. Hidrogen sianida dapat merusak sistem saraf dan pernapasan. 5. Benzena: Zat karsinogen yang terdapat dalam asap rokok. Paparan jangka panjang terhadap benzena meningkatkan risiko terkena leukemia (kanker darah). 6. Formaldehida: Zat kimia beracun yang digunakan dalam pembalut mayat. Asap rokok mengandung formaldehida yang dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan. 7. Arsenik: Zat karsinogen yang ditemukan dalam asap rokok. Paparan jangka panjang terhadap arsenik telah dikaitkan dengan risiko terkena kanker paru-paru, kanker hati, dan kanker ginjal. 8. Kadmium: Logam berat beracun yang terdapat dalam baterai. Kadmium ditemukan dalam asap rokok dan dapat merusak organ tubuh, seperti paru-paru dan ginjal. 9. Amonia: Zat kimia yang digunakan dalam produk pembersih. Amonia dalam rokok dapat merusak saluran pernapasan dan menyebabkan iritasi pada mata dan tenggorokan.
-
Apa saja zat berbahaya dalam rokok? Di dalam setiap batang rokok tersembunyi koktail kimia yang berbahaya, yang beberapa di antaranya memiliki potensi mematikan.
-
Apa saja bahaya rokok elektrik? Berikut ini adalah beberapa bahaya rokok elektrik bagi kesehatan tubuh: 1. Paparan Nikotin 2. Penyakit Paru Obstruktif Kronis 3. Risiko Kesalahan Penggunaan 4. Terserang 'Popcorn Lung' 5. Pneumonia Lipoid 6. Pengaruhi Kondisi Gigi dan Gusi 7. Dampak Jangka Panjang yang Belum Diketahui
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang terdampak zat berbahaya rokok? Rokok telah lama dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan, dan bukan tanpa alasan.
-
Kenapa tar rokok berbahaya? Tar mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya, termasuk karsinogen (zat penyebab kanker) seperti benzena, formaldehida, dan arsenik.
"Selain tidak mencantumkan gambar peringatan kesehatan, pada kemasan produknya juga tidak mencantumkan nama perusahaannya," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, Selasa (17/3).
Awi juga menyebut, pemilik perusahaan rokok tersebut atas nama pengusaha berinisial HRM, yang saat ini masih diperiksa secara intensif di Mapolda Jawa Timur.
Selain HRM, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, yaitu TA warga Candi, Sidoarjo, EN asal Tulangan, Sidoarjo, HB warga Surabaya, serta MS asal Tanggulangin.
Dijelaskan mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur ini, perusahaan rokok milik HRM ini, sudah beroperasi sejak lima tahun lalu. Produk-produk rokok tanpa gambar peringatan kesehatan itu, disuplai ke Sulawesi dan Kalimantan.
Memang, diakui polisi, perusahaan yang dikelola HRM ini, memiliki legalitas usaha atau izin resmi dari pemerintah. "Untuk harga rokok filter, per paknya dijual Rp 7.500, sedangkan yang kretek dibanderol Rp 6.000 perpaknya," ungkapnya.
Hanya saja, masih kata Awi, perusahaan tersebut tetap melanggar Pasal 199 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 jungto Pasal 8 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar," tandasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaAwalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaPetugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal
Baca SelengkapnyaPenggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi intelijen
Baca Selengkapnya