Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ribuan rokok 'palsu' tanpa gambar seram diamankan polisi

Ribuan rokok 'palsu' tanpa gambar seram diamankan polisi Rokok ilegal tanpa gambar seram. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tak mencantumkan nama perusahaan dan gambar peringatan bahaya rokok, perusahaan rokok di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo digerebek anggota Unit III Subdit I Industri Perdagangan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Dari penggerebekan itu, ribuan pak rokok berhasil disita sebagai barang bukti.

Ribuan pak rokok tanpa label perusahaan dan gambar peringatan kesehatan itu di antaranya; 18 dos rokok merek Super Gudang Cengkeh (tiruan Gudang Garam), yang masing-masing berisi 650 pak dan satu dos berisi 400 pak rokok filter, serta 1.800 pak rokok merek 327 (tiruan Dji Sam Soe).

Orang lain juga bertanya?

"Selain tidak mencantumkan gambar peringatan kesehatan, pada kemasan produknya juga tidak mencantumkan nama perusahaannya," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, Selasa (17/3).

Awi juga menyebut, pemilik perusahaan rokok tersebut atas nama pengusaha berinisial HRM, yang saat ini masih diperiksa secara intensif di Mapolda Jawa Timur.

Selain HRM, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, yaitu TA warga Candi, Sidoarjo, EN asal Tulangan, Sidoarjo, HB warga Surabaya, serta MS asal Tanggulangin.

Dijelaskan mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur ini, perusahaan rokok milik HRM ini, sudah beroperasi sejak lima tahun lalu. Produk-produk rokok tanpa gambar peringatan kesehatan itu, disuplai ke Sulawesi dan Kalimantan.

Memang, diakui polisi, perusahaan yang dikelola HRM ini, memiliki legalitas usaha atau izin resmi dari pemerintah. "Untuk harga rokok filter, per paknya dijual Rp 7.500, sedangkan yang kretek dibanderol Rp 6.000 perpaknya," ungkapnya.

Hanya saja, masih kata Awi, perusahaan tersebut tetap melanggar Pasal 199 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 jungto Pasal 8 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar," tandasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini
Bus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini

Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal

Baca Selengkapnya
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai

Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta

Bea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

Mulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Grebek Minibus di Demak, Isinya 32 Ribu Batang Rokok
Bea Cukai Grebek Minibus di Demak, Isinya 32 Ribu Batang Rokok

Awalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara

Baca Selengkapnya
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang

Pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.

Baca Selengkapnya
Mobil Pikap Digerebek Tengah Malam di Pati, Saat Dibongkar Ternyata Bawa Pita Cukai Palsu
Mobil Pikap Digerebek Tengah Malam di Pati, Saat Dibongkar Ternyata Bawa Pita Cukai Palsu

Dalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.

Baca Selengkapnya
Mobil Pembawa 920 Ribu Rokok Ilegal Digerebek di Tol Transjawa Daerah Pemalang
Mobil Pembawa 920 Ribu Rokok Ilegal Digerebek di Tol Transjawa Daerah Pemalang

Mobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B

Baca Selengkapnya
Lihat Ada Razia Bea Cukai, Sopir Pembawa Miras & Rokok Ilegal Kabur, Mobilnya Ditinggal
Lihat Ada Razia Bea Cukai, Sopir Pembawa Miras & Rokok Ilegal Kabur, Mobilnya Ditinggal

Barang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba

Baca Selengkapnya
Lagi Patroli Darat, Bea Cukai Temukan 95 Ribu Rokok Ilegal dalam Paket Jasa Ekspedisi
Lagi Patroli Darat, Bea Cukai Temukan 95 Ribu Rokok Ilegal dalam Paket Jasa Ekspedisi

Petugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal

Baca Selengkapnya
Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga
Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga

Penggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen

Baca Selengkapnya
Sopir Melawan, Petugas Kejar-Kejaran dengan Mobil Pembawa Barang Ilegal di Tol Trans Jawa
Sopir Melawan, Petugas Kejar-Kejaran dengan Mobil Pembawa Barang Ilegal di Tol Trans Jawa

Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen

Baca Selengkapnya