Ribuan tenaga honorer Jateng tuntut diangkat jadi PNS
Merdeka.com - Ribuan tenaga honorer kategori dua (K2) se-Jawa Tengah, Senin (28/9) berkumpul di Gedung Grha Wisata Niaga, Solo. Mereka menuntut agar diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mereka juga mendesak Pemerintah segera merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka menilai UU ASN mengebiri tenaga honorer yang rata-rata berusia di atas 35 tahun dengan masa kerja lebih dari 10 tahun.
-
Kenapa honorer Jayapura protes? Mereka melakukan aksi pemalangan atau blokade jalan umum. Fakhiri, menegaskan akan menindak tegas oknum-oknum yang bertindak curang dalam proses seleksi penerimaan pegawai PPPK dan CPNS di Papua, sebagaimana yang menjadi polemik di Pemerintahan Kota Jayapura.
-
Siapa saja yang mengajukan gugatan usia capres-cawapres? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023. Untuk gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 diketahui dilayangkan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
-
Siapa yang curhat soal honor guru ngaji? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Bagaimana Pramono Anung meningkatkan pendapatan guru honorer? Guru honorer yang selama ini hanya Rp2 juta, kami berikan UMP yaitu Rp5 juta,' janji Pram.
-
Dimana guru honorer mendapat gaji terendah? Ada pula gaji guru honorer mendapatkan gaji di bawah Rp1 juta per bulan. Perbedaan gaji tersebut tergantung lokasi mengajar.
-
Bagaimana proses gugatan usia capres-cawapres di MK? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023.
"Saya ini sudah bekerja sebagai tenaga honorer sejak 1989. Usia saya sekarang sudah 55 tahun. Banyak teman-teman saya yang bernasib sama, bahkan ada yang sudah bekerja selama 40 tahun. Kami mohon ada kejelasan nasib kami ini," ujar salah satu tenaga honorer asal Solo, Sajiman, Senin (28/9).
Sajiman mengaku pengangkatannya menjadi CPNS terganjal UU ASN yang membatasi usia maksimal 35 tahun, dan mengabaikan masa pengabdian. Ia berharap pemerintah bisa menghapus aturan batasan usia tersebut. "Kami minta Pemerintah bisa merevisi UU ASN, pertimbangkan aspek pengabdian kami," tandasnya.
Tumiran, tenaga honorer asal SMA Negeri 3 Solo, mengaku sudah bekerja sebagai tenaga teknis selama 34 tahun. Ia meminta pemerintah bisa memberi kepastian akan statusnya menjadi CPNS. "Saya khawatir tidak bisa diangkat menjadi CPNS karena usia saya sudah 52 tahun," keluhnya.
Anggota Komisi II DPR Diah Pitaloka, yang hadir dalam konsolidasi honorer se Jateng tersebut mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan). Menpan berjanji pengangkatan tenaga honorer akan dilakukan bertahap mulai 2016 mendatang.
Pemerintah, lanjut Diah memberi target waktu seluruh tenaga honorer di Indonesia bisa diangkat menjadi CPNS dalam kurun paling lambat 4 tahun. Sembari menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan.
"Jumlah keseluruhan tenaga honorer di Indonesia saat ini tercatat ada sebanyak 439.956 orang. Kami mengancam APBN 2016 tidak usah di setujui jika persoalan honorer tidak segera diselesaikan," tegasnya.
Permasalahan tenaga honorer, kata Diah, bukan sekadar persoalan angka, namun juga menyangkut persoalan nasib manusia. Sehingga pengabdian para honorer yang telah mencapai belasan hingga puluhan tahun tidak bisa diabaikan.
Dalam proses pembahasan legislatif dan eksekutif, menurut dia, ada pertimbangan yang tengah dibahas. Pertama pembahasan UU ASN, di mana pengangkatan honorer harus melalui proses verifikasi. Di antaranya menyangkut kebutuhan tenaga kerja, verifikasi, seleksi dan kompetensi honorer.
Ia menambahkan, kalangan DPRD sepakat merevisi UU ASN. Sebab jika proses seleksi berdasarkan kriteria di UU, maka akan mengabaikan pengabdian yang selama ini dijalani para honorer. Menurutnya, perlu adanya revisi UU atau penyesuaian aturan supaya faktor pengabdian menjadi bahan pertimbangan.
"Revisi UU atau penyesuaian aturan harus tuntas sebelum akhir 2015 karena berpacu dengan waktu terkait rencana pengangkatan K2 mulai 2016. Revisi UU ASN bisa dengan peraturan tambahan atau peralihan mengenai honorer. Tidak dilakukan menyeluruh terhadap UU ASN. Kami menunggu komitmen pemerintah segera mengangkat honorer menjadi CPNS dan bukan sekedar omong kosong belaka," pungkasnya.
(mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah tengah tengah melakukan uji publik Revisi Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaSayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.
Baca SelengkapnyaSistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.
Baca SelengkapnyaMereka menuntut menjadi ASN, khususnya bagi guru yang berusia 50 tahun ke atas.
Baca SelengkapnyaDalam aksi demonstrasi tersebut para ASN tenaga honorer menuntut 3 poin.
Baca SelengkapnyaRencananya akan ada 10 ribu tenaga honorer dari Banten yang akan demo pada Senin 7 Agustus di Gedung DPR Jakarta.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Baca SelengkapnyaJumlah honorer mencapai 2,3 juta orang, yang awalnya hanya diperkirakan 400.000 orang.
Baca SelengkapnyaSaat ini jumlahnya sudah membengkak hingga 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaHal itu sudah disepakati di awal pembahasan dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaJika data tersebut lolos validasi, maka nantinya nama tenaga honorer akan masuk ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.
Baca SelengkapnyaJumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
Baca Selengkapnya