Richard Muljadi Sakit, Sidang Vonis Kasus Kokain Kembali Ditunda
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda pembacaan amar putusan terdakwa kasus penyalahgunaan kokain, Richard Muljadi. Pembacaan putusan ditunda karena terdakwa terserang penyakit.
Sedianya, Hakim Krisnugroho Sri Pratomo membacakan vonis, Kamis (14/2) ini. Namun, jaksa tidak dapat menghadirkan terdakwa di persidangan.
"Berdasarkan nomor KJ. 03.01/XXIII. 1/887/2017 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pelayanan Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta (RSKO) yang ditanda tangani dokter dr. Azhar Jaya, SKM, MARS menerangkan bahwa sesuai hasil keputusan dokter terdakwa Richard Muljadi pada hari ini tidak bisa hadir di persidangan karena kondisi sakit," kata Kris di persidangan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Hakim pun menunda persidangan 28 Februari 2019 mendatang. "Sidang kami tunda pekan depan," tutup Kris.
Sementara itu usai persidangan, JPU Yerich Mohda mengatakan, terdakwa mengeluh sakit sejak tadi pagi. Akibatnya, Richard Muljadi harus dilarikan ke UGD RSKO.
"Dia mengalami muntah, mual, demam," ucap dia.
Yerich pun membantah ketidakhadiran terdakwa ini sebagai cara jaksa mengulur-ulur waktu. "Tidak ada. Biasa kalau orang sakit gimana kan," ujar dia.
Diketahui, penundaan sidang ini merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, Kamis (14/2), pembacaan vonis juga ditunda lantaran saat itu hakim ketua tengah sakit.
Jaksa menuntut pidana terhadap terdakwa Richard Muljadi dengan pidana selama satu tahun di kurangi. Jaksa menilai Richard Muljadi terbukti melanggar pasal 112 Juncto 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas penggunaan dan kepemilikan narkotika jenis kokain.
Richard diringkus saat berada di dalam toilet di sebuah restoran elite di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu 22 Agustus dini hari. Richard dibekuk Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit iPhone X berwarna hitam, dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia. Hingga kini, polisi juga masih mengejar pemasok kokain ke Richard berinisial ML.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Depok menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anaknya dan penganiayaan poda istrinya.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaPius seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat
Baca Selengkapnya