Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ridho Rhoma Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA Untuk Dieksekusi

Ridho Rhoma Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA Untuk Dieksekusi Sidang Ridho Rhoma. ©2017 merdeka.com/nurul afrida

Merdeka.com - Musisi dangdut Rhoma Irama angkat bicara terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) soal eksekusi putranya, Muhammad Ridho Rhoma. Rhoma Irama menyebut anaknya takkan memenuhi panggilan jaksa setelah MA memperberat vonis Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menjadi 1,5 tahun penjara terkait kasus narkoba.

"Hari ini Ridho belum bisa memenuhi panggilan Kejaksaan untuk melakukan eksekusi," ujar Rhoma dalam jumpa pers di kediamannya, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (15/4).

Rhoma mengatakan, eksekusi bisa dilakukan jika Ridho sudah menerima petikan putusan MA itu. Sementara, menurut Rhoma, hingga saat ini Ridho maupun kuasa hukumnya belum menerima surat salinan putusan kasasi dari MA.

"Jadi secara UU Ridho harus menerima dulu, pengacara menerima itu dulu baru eksekusi dapat dilaksanakan. Sampai detik ini Ridho maupun pengacaranya belum menerima," kata Rhoma.

Lantaran masih belum menerima petikan putusan tersebut, Rhoma menyatakan bahwa tak hadirnya Ridho untuk menjalani eksekusi karena menaati hukum sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.

"Jadi kalau Ridho tidak datang bukan tidak taat hukum atau menghindar, justru kita menaati hukum sesuai UU," kata Rhoma.

Diketahui, Ridho Rhoma ditangkap unit narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 karena memiliki sabu seberat 0,7 gram. Ridho Rhoma kemudian divonis selama 10 bulan penjara dan masa hukumannya dijalani dengan menjalankan rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Jaksa kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut, tapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Belum menyerah, jaksa ajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. Dalam putusannya, MA memperberat hukuman Ridho Rhoma jadi 1,5 tahun penjara.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Baca Selengkapnya
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Pramono Anung Telepon Ahok & Anies Usai RIDO Batal Gugat ke MK: Jakarta Bahagia
Blak-blakan Pramono Anung Telepon Ahok & Anies Usai RIDO Batal Gugat ke MK: Jakarta Bahagia

Pramono mengatakan bakal menggandeng seluruh pihak termasuk Ridwan Kamil saat resmi dilantik jabat Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Keputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya