Ridho Rhoma Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA Untuk Dieksekusi
Merdeka.com - Musisi dangdut Rhoma Irama angkat bicara terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) soal eksekusi putranya, Muhammad Ridho Rhoma. Rhoma Irama menyebut anaknya takkan memenuhi panggilan jaksa setelah MA memperberat vonis Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menjadi 1,5 tahun penjara terkait kasus narkoba.
"Hari ini Ridho belum bisa memenuhi panggilan Kejaksaan untuk melakukan eksekusi," ujar Rhoma dalam jumpa pers di kediamannya, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (15/4).
Rhoma mengatakan, eksekusi bisa dilakukan jika Ridho sudah menerima petikan putusan MA itu. Sementara, menurut Rhoma, hingga saat ini Ridho maupun kuasa hukumnya belum menerima surat salinan putusan kasasi dari MA.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Mengapa RIDO meminta bersabar menunggu pengumuman resmi? Sementara itu pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) meminta sejumlah pihak bersabar menanti pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Dimana MK akan membacakan putusan sengketa? Informasi sidang sudah ada di jadwal mk.id,' jelas dia.
"Jadi secara UU Ridho harus menerima dulu, pengacara menerima itu dulu baru eksekusi dapat dilaksanakan. Sampai detik ini Ridho maupun pengacaranya belum menerima," kata Rhoma.
Lantaran masih belum menerima petikan putusan tersebut, Rhoma menyatakan bahwa tak hadirnya Ridho untuk menjalani eksekusi karena menaati hukum sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.
"Jadi kalau Ridho tidak datang bukan tidak taat hukum atau menghindar, justru kita menaati hukum sesuai UU," kata Rhoma.
Diketahui, Ridho Rhoma ditangkap unit narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 karena memiliki sabu seberat 0,7 gram. Ridho Rhoma kemudian divonis selama 10 bulan penjara dan masa hukumannya dijalani dengan menjalankan rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Jaksa kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut, tapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Belum menyerah, jaksa ajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. Dalam putusannya, MA memperberat hukuman Ridho Rhoma jadi 1,5 tahun penjara.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaPramono mengatakan bakal menggandeng seluruh pihak termasuk Ridwan Kamil saat resmi dilantik jabat Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaKeputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca Selengkapnya