Ridwan Kamil ancam tutup usaha yang tak daftarkan pajak
Merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kembali mengancam akan menertibkan sejumlah tempat usaha formal yang tidak mendaftarkan akun pajak serta membayar pajak sesuai kewajibannya.
Hal ini disampaikan Emil di akun Facebooknya, dalam statusnya ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota bandung tak akan main-main dan akan bertindak tegas kepada para pelaku usaha yang melanggar aturan.
"Penertiban-penertiban sebelum penyegelan usaha-usaha restoran/hotel/rumah kost/usaha hiburan yang bandel tidak daftar pajak. Pemkot Bandung sekarang tidak main-main dan akan bertindak tegas kepada para pelaku usaha yang melanggar aturan," tulisnya, Selasa, (3/11).
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
Ancaman serupa juga dikicaukan Emil dalam akun Twitternya @ridwankamil Penertiban usaha2 restoran/hotel/rumah kost/ hiburan yg bandel tidak registrasi pajak. akan ditutup jk lewat 7 hr.
Selain mengancam, dalam cuitannya Emil juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pelaku usaha yang sudah mendaftarkan pajak, "Nuhun untuk yang sudah mendaftarkan pajak seperti cafe Waroeng Tjimanoek. Semoga usahanya lancar jaya dan rezekinya barokah," ujarnya.
(mdk/frh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaWajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bakal mengandangkan pelaku tawuran saat bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaJokowi akan menindak tegas perusahaan yang tidak memakai scrubber.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang di dalamnya menekankan pentingnya IHT sebagai salah satu pilar ekonomi.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop dilarang keras untuk melakukan praktik jual beli dalam platform sosial media.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut dinilai diskriminatif bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaJika ditemukan pasukan membandel maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi
Baca Selengkapnya