Ridwan Kamil: Berpikir dulu sebelum posting di medsos
Merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil turut mengomentari revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Bagi dia, ada atau tidak UU ITE itu masyarakat harus sudah lebih pintar menggunakan media sosial.
"Jadi berpikirlah dahulu sebelum memposting. Masing-masing punya konsekuensi. Kalau sudah ke-posting kan ada jejak digital, jadi hate speech, memaki, membuli. Itu yang harus dihindari," kata Emil, sapaan akrabnya, di Bandung, Senin (28/11).
Dia menambahkan, dunia digital hari ini mempunyai ruang anonim (tanpa nama) bagi penggunanya. Hal itulah yang kadang dimanfaatkan untuk memposting hal-hal negatif. "Karena dunia digital mempunyai ruang anonim, dimana memanfaatkan keanoniman untuk melakukan hal-hal negatif. Itu bahaya," ujarnya.
-
Mengapa Menkominfo Budi Arie Setiadi meyakinkan tentang revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Bagaimana cara Ridwan Kamil untuk mendukung ekonomi digital dan kreatif? 'Selanjutnya, mari kita fokus pada kekuatan ekonomi baru, yaitu ekonomi digital dan kreatif yang berbeda dari cara kerja orang tua yang bersifat sembilan sampai lima, dan bisa dilakukan di mana saja, itu adalah visi dari pasangan RIDO,' jelas paslon nomor urut 1 ini.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Siapa yang memberi wejangan pada Ridwan Kamil? Bakal Calon Gubernur (Bacagub), Jakarta Ridwan Kamil (RK) menemui mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo alias Foke.
Untuk itu, kata Emil, mulai berlakunya Revisi UU ITE harus menjadi momentum bagi masyatakat untuk mulai bersikap dewasa, terutama dalam menggunakan media.
"Jadi bagi Saya UU ITE, ada tidak ada sebenarnya tidak menjadi urgensi. Asal warga digital Indonesia hari ini itu dewasa, menggunakan media itu dengan proporsi yang sebaik-baiknya," ujarnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta Ridwan Kamil heran cuitan lama di platform medsos X menjadi polemik.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil beri klarifikasi usai ramai dikritik netizen setelah cuitan lamanya di platform media sosial X kembali viral.
Baca SelengkapnyaAplikasi Curhat jadi salah satu program Ridwan Kamil dalam Pilkada DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaRuang digital harus diisi dengan konten-konten yang positif dan karya yang baik.
Baca SelengkapnyaBupati Kendal Buka Layanan Aduan di Medsos, Pengamat: Artinya Ingin Dekat dengan Rakyatnya
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil meminta pemilih muda tidak apatis mengenai Pemilu.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi I DPR-RI Teuku Riefky Harsya menekankan pentingnya literasi digital.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil memberikan tanda akan adanya berita baru tentang dirinya pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengatakan para caleg harus pintar-pintar dalam membuat nama mereka muncul di mesin pencari Google.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca Selengkapnya