Ridwan Kamil Harap Pemerintah Pusat Setujui Usulan Inggit Garnasih Pahlawan Nasional
Merdeka.com - Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan Inggit Garnasih sebagai pahlawan nasional belum berhasil. Meski begitu, tahun ini upaya serupa masih akan dilakukan hingga diharapkan bisa disetujui pada tahun depan.
Sudah dua kali usulan itu gagal karena dianggap tidak memenuhi persyaratan. Di sisi lain, usulan tersebut bisa dilakukan maksimal sebanyak tiga kali. Artinya, usulan yang akan dilakukan tahun ini merupakan kesempatan terakhir.
"Kita mengusulkan di hari lahirnya ibu Inggit Garnasih untuk diusulkan sebagai pahlawan Nasional. Ibu Inggit Garnasih kita anggap sangat-sangat berjasa karena pada saat Bung Karno di penjara baik di Banceuy maupun Sukamiskin, itu lagi terpuruk-terpuruknya itu yang menemani adalah ibu Inggit," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Jumat (17/2).
-
Bagaimana Ridwan Kamil menyelesaikan masalah penolakan? Meski sempat diwarnai keributan, acara penyerahan rekomendasi berupa dokumen yang diberikan Ketua Bamus Betawi Muhammad Rifki alias Eki Pitung kepada RK tetap berlangsung. RK pun berdiskusi dengan masyarakat setempat hingga acara itu selesai.
-
Mengapa Ridwan Kamil ditolak? Dikutip lewat akun X @MurtadhaOne1, disebut-sebut penolakan tersebut karena tidak ada izin yang disampaikan kepada warga setempat. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam acara Gerakan Membangun (Gerbang) Betawi.
-
Siapa yang pernah gagal menjabat dua periode di Demak? Pada pemilihan 2006, bupati Demak Endang Setyaningdyah kalah dalam upayanya meraih periode kedua. Ia dikalahkan oleh Tahta Zani yang sebelumnya menjabat sebagai sekda.
-
Siapa Capres yang gagal 4 kali ? Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menjadi kandidat yang paling sering ikut Pilpres yaitu sebanyak tiga kali sejak 2009 dan Pilpres 2024 ini adalah kali keempatnya. Namun, Prabowo belum pernah menang.
-
Bagaimana calon tidak memenuhi syarat? Namun pada akhir masa verifikasi 8 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024.
-
Kapan kata depan tidak boleh disambung? Kata depan 'di', 'ke', dan 'dari', tidak boleh disambung, sehingga harus dipisah dengan kata belakangnya ketika menunjukkan arah, tempat, waktu, dan tempat.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menyebut bahwa ada banyak kisah perjuangan Inggit dalam menemani Soekarno. Beberapa di antaranya berkorban harta dan membuat usaha bedak yang hasilnya untuk membeli makan.
Keberadaan Inggit pun sangat berpengaruh dalam kehidupan Soekarno yang terpuruk hingga bangkit menjadi pribadi yang lebih kuat secara mental hingga mendorong pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia.
"Membuat Bung Karno bangkit, lebih pintar, lebih cerdas. Ujungnya akhirnya menjadi pergerakan, pergerakan menjadi kemerdekaan. Dari kemerdekaan kita sekarang mendapatkan kenikmatan menikmati kemajuan yang kita rasakan hari ini,” terang dia.
"(Upaya menjadikan Inggit sebagai pahlawan) Berproses. Tapi kita harapkan minimal tahun depan disetujui oleh pemerintah. Ini kali ketiga secara aturan maksimal tiga kali (pengajuan), kita doakan saja di kali ketiga ini sudah bisa (dijadikan pahlawan Nasional)," imbuh dia.
Ada banyak faktor yang membuat pengajuan bisa disetujui. Selain hal yang berhubungan dengan administrasi, ada pula dinamika sosial maupun antrean. Maka dari itu, Kang Emil berharap kesempatan terakhir ini bisa mendapatkan hasil maksimal.
"Saya tidak bisa berandai-andai, karena setiap momen dalam pengajuan ada dinamika sosial politiknya contoh Prof Mochtar (Kusumaatmadja) kita ajukan ternyata ada. Antrean. Jadi saya tidak bisa menebak tapi keputusan adalah diskresi dari presiden," kata dia.
Proses Pengajuan Sebagai Pahlawan Nasional
Sementara itu, sejarawan Universitas Padjadjaran Reiza D. Dienaputra menyebut Inggit Garnasih adalah sosok perempuan Jawa Barat yang layak menjadi pahlawan nasional. Kiprahnya selama mendampingi Soekarno sangat besar.
"Membantu Bung Karno menyelesaikan pendidikannya hingga bergelar insinyur, ikut mendirikan PNI (Perserikatan Nasional Indonesia) hingga rela ikut dibuang atau diasingkan ke Ende dan Bengkulu," kata Reiza.
Reiza yang juga Ketua Dewan Pengkajian dan Penetapan Gelar Daerah (P2GD) Jabar mengakui bahwa dalam penetapan pahlawan nasional, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan ketat baik administrasi maupun literatur lainnya.
"Sehingga penetapan gelar pahlawan itu tidak bisa hanya karena katanya atau konon kabarnya. Nah persyaratan itulah yang sedang kita susun dan lengkapi saat ini dalam rangka pengusulan Inggit Garnasih menjadi pahlawan nasional," imbuh Reiza.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Jabar Elis Kartini menyampaikan, batas akhir pengusulan gelar pahlawan nasional paling lambat 31 Maret 2023. Nama Inggit Garnasih sudah diusulkan dua kali, yaitu tahun 2008 dan tahun 2012. Namun karena kekurangan persyaratan akhirnya ditunda.
"Nah baru tahun ini kita akan usulkan lagi atas permintaan dari Ibu Megawati Soekarnoputri (Presiden RI ke-5) beberapa waktu lalu," ucap dia seraya menyebut sejak tahun 1963 hingga sekarang sudah ada 14 pahlawan nasional yang ditetapkan berasal dari Jawa Barat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Almas menuntut Gibran menyampaikan pernyataan terima kasih kepadanya melalui konfrensi pers.
Baca SelengkapnyaCak Imin merupakan salah satu tokoh yang pernah mengusulkan Jokowi tiga periode.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengungkapkan, syarat pencalonan bersifat teknis dan hal tersebut lebih banyak diurus oleh tim pemenangannya.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan MK, kini menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi.
Baca SelengkapnyaDPRD Jabar berharap yang ditetapkan menjadi Pj Gubernur mampu menuntaskan RPJMD untuk mewujudkan provinsi juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi.
Baca SelengkapnyaDPRD Jawa Barat segera mengirimkan berkas pemberhentian Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat kepada Kemendagri.
Baca SelengkapnyaAda delapan poin pokok perkara dalam gugatan Almas.
Baca SelengkapnyaApabila seorang warga negara telah mencalonkan dirinya capres cawapres dua kali dan tetap tidak terpilih, sebaiknya tak lagi mencalonkan.
Baca SelengkapnyaTPN Fanta menghargai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru terhadap Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini, rakyat saat ini mengharapkan timbulnya kesadaran hukum yang lebih baik.
Baca Selengkapnya