Ridwan Kamil ikut razia mobil tanpa tong sampah
Merdeka.com - Pengguna mobil di Jalan Merdeka, Bandung tepatnya di depan BIP terkaget ketika melihat Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyetop kendaraan. Ya, pria yang akrab disapa Emil itu tengah menegakkan Perda K3 No. 11 tahun 2005, yang salah satu isinya adalah tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan akan dikenakan denda.
Emil didampingi aparat kepolisian dan juga petugas Satpol PP, Sabtu (13/12) menindak pemilik mobil yang tidak melengkapinya dengan tong sampah. Menggunakan stelan santai plus topi, dia menengok kaca jendela setiap kendaraan yang melintas.
Terkejut. Mungkin itu kata yang bisa digambarkan bagi pengemudi. Dengan standar operasi, kepolisian terlebih dahulu menanyakan surat kendaraan. "Selamat siang kami tengah melakukan razia tentang penyediaan tong sampah, apakah ada tong sampahnya?," tanya Emil kepada pengemudi mobil.
-
Kapan razia kendaraan berlangsung? Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14, terhitung sejak 15 sampai 28 Juli 2024.
-
Kapan razia gabungan berlangsung? Adapun razia ini telah dilakukan dari bulan November hingga Desember di 505 titik, yakni 443 tempat hiburan malam dan 62 lokasi lain yang terindikasi menjual miras yang tak sesuai aturan.
-
Bagaimana cara razia dilakukan? Adapun temuan lainnya yakni pada 14 Desember Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus operandi disembunyikan dalam jaket. Barang bukti yang diamankan adalah 2.060 gram sabu dengan 4 orang tersangka,' lanjut Mukti.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
Pengendara pun kemudian mempersilakan untuk mengecek keberadaan tong sampah di dalam mobilnya. Seperti halnya Nana (59) pemilik kendaraan Honda CRV itu tidak melengkapi mobil wah-nya dengan tempat sampah.
Dia beralasan belum mengetahui perihal penyediaan tempat sampah di dalam mobil. "Saya belum tahu. Ini kan kurang sosialisasi. Jadi jangan langsung ditilang dong," kata Nana warga Jakarta tersebut. Warga yang tidak melengkapi mobilnya dengan tempat sampah kemudian ditindak.
Dalam aturan Perda K3 No 11 tahun 2005 sendiri disebutkan bahwa bagi siapa saja yang tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan, membuang sampah sembarangan ke luar kendaraan, akan dikenakan denda Rp 250 ribu.
Bukan cuma kendaraan pribadi, tapi kendaraan umum seperti angkot, Damri, bahkan Taksi juga turut diberhentikan untuk dicek keberadaan tong sampahnya. "Nah ini sopir angkot yang mencintai Bandung," tutur Emil sambil memperlihatkan tong sampah yang ada di angkot jurusan Kalapa - Dago tersebut.
Emil mengimbau kepada warga Bandung khususnya wisatawan yang berkendara untuk melengkapi mobilnya dengan tong sampah. Sebab volume sampah setiap akhir pekan itu selalu bertambah di mana 15 persennya berasal dari sampah dalam kendaraan.
"Saya imbau kepada wisatawan di Bandung bahwa setiap akhir pekannya akan ada razia. Tidak boleh ada yang ke Bandung tanpa tempat sampah," ungkapnya.
"Bahwa kontribusi sampah di Bandung itu 15 persennya berasal dari mobil sampah Bandung. Kami ini ingin dengan adanya tempat sampah menjadikan awal jalanan di Bandung bersih," tuturnya.
Hingga pukul 15.30 WIB razia sendiri masih dilakukan. Razia dimulai pukul 14.15 WIB. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencecar Ridwan Kamil dengan puluhan pertanyaan terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye di Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaSopir mengambil mobil tersebut pada Senin pagi setelah diperintah Gibran melalui ajudan pribadinya.
Baca SelengkapnyaPada video itu tampak empat pemuda berdiri berjejer. Salah satunya membacakan permohonan maaf sambil memegang ponsel.
Baca SelengkapnyaPolisi dan Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi perdana hari ini, Jumat (1/9). Razia digelar di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 22 sepeda motor yang dipakai untuk aksi balap Liar maupun terkait pemakaian knalpot brong.
Baca SelengkapnyaOperasi tersebut berlangsung mulai 4-17 Maret 2024
Baca SelengkapnyaSolo Paragon Lifestyle Mall menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir.
Baca SelengkapnyaEddy menjelaskan dalam operasi kali ini, petugas akan mengawasi 14 jenis pelanggaran lalu lintas untuk ditindak petugas.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengaku tengah fokus belanja masalah di Jakarta. Bukan cuma ingin datang ke masyarakat untuk sekadar foto-foto
Baca SelengkapnyaKendaraan usia lebih dari tiga tahun diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan emisi.
Baca Selengkapnya