Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ridwan Kamil pecat 14 kepala sekolah terbukti lakukan Pungli

Ridwan Kamil pecat 14 kepala sekolah terbukti lakukan Pungli Ridwan Kamil di IdeaFest 2016. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kembali menunjukkan tidak main main dengan urusan penegakan aturan. Pria akrab disapa Kang Emil ini memberhentikan 14 kepala sekolah di Kota Bandung, mulai dari jenjang SD, SMP dan SMA karena melakukan pungutan liar (Pungli).

"Ini penegakan aturan disiplin khususnya di dinas pendidikan. Jadi selama tiga bulan dari sekitar bulan Juli sampai September, Inspektorat Kota Bandung melakukan penyelidikan terhadap aduan dari warga melalui ombudsman terkait mal administrasi kemudian juga aliran Pungli yang juga menjadi perhatian kita," ujar Emil di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kamis (20/10).

Emil mengungkapkan, ada 19 sekolah di Kota Bandung yang diselidiki karena terindikasi melakukan berbagai pelanggaran saat proses PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2016. Emil menyebut hasil dari penelusuran yang dilakukan inspektorat tersebut didapati bahwa ada tiga jenis pelanggaran yang dilakukan sekolah.

Orang lain juga bertanya?

Pelanggaran pertama, pihak sekolah melakukan penerimaan tidak sah dari penjualan kepada anak sekolah seperti buku seragam yang tidak semestinya mendapatkan keuntungan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pelanggaran kedua, pihak sekolah mendapatkan gratifikasi dari penerimaan mutasi siswa baru.

Pelanggaran ketiga, ada penerimaan yang tidak dilaporkan atas pengelolaan barang yang tidak tercatat dalam pengelolan rencana keuangan sekolah. Emil mencontohkan seperti pengelolaan sewa kantin yang masuk ke kantong pribadi.

"Jadi ada pelanggaran mal administrasi, namun tidak ada aliran uang hanya pelanggaran wewenang. Kemudian juga ada aliran dana ilegal yang masuk dalam bentuk gratifikasi. Ini sudah terbukti dan rekomendasi dari inspektorat," kata Emil.

Dia menuturkan akibat dari pelanggaran yang dilakukan, ada 14 kepala sekolah yang diberhentikan. Kepala sekolah yang diberhentikan terdiri dari berbagai jenjang yakni SD, SMP dan SMA.

Untuk jenjang SD ada tiga kepala sekolah yang diberhentikan yakni kepala sekolah SDN Sabang, SDN Banjarsari dan SDN Cijagra 12. Untuk jenjang SMP ada enam kepala sekolah yang diberhentikan yakni kepala sekolah SMPN 2 Bandung, SMP 5 Bandung, SMPN 13 Bandung, SMPN 6 Bandung, SMPN 7 Bandung dan SMPN 44 Bandung. Adapun untuk jenjang SMA, ada lima kepala sekolah yang akan diberhentikan yakni kepala sekolah SMAN 2 Bandung, SMAN 3 Bandung, SMAN 5 Bandung, SMAN 8 Bandung dan SMAN 9 Bandung.

"Kepala sekolah dalam kewenangan Pemkot diberhentikan, jadi tidak lagi jadi kepala sekolah. Mereka diminta mengikuti seleksi kepala sekolah lagi dari awal. Jadi mereka sudah lulus harus mengulang lagi proses seleksi kepala sekolah. Untuk kepala sekolah SMA, karena sudah menjadi kewenangan provinsi, kita rekomendasikan pemberhentian kepada gubernur sesuai pelimpahan kewenangan. Jadi kita nunggu keputusan dari provinsi," ungkapnya.

Selain memberikan sanksi pemberhentian jabatan kepala sekolah, Emil juga memberikan hukuman skorsing kepada lima kepala sekolah untuk jenjang SD yakni SDN Soka, SDN Bina Harapan 1 dan 2, SDN Centeh, SDN Halimun, SDN Nilem.

"Hukuman kepala sekolah ini diskorsing 3 bulan dan dihukum penundaan kenaikan pangkat," katanya.

Tak hanya itu, Emil pun memberikan teguran keras kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung agar menegakan Perwal PPDB.

"Karena didapati antara aturan yang sudah baik tapi control di lapangan tidak begitu sempurna, mengakibatkan banyaknya peluang terjadinya pelanggaran di lingkungan pendidikan Kota Bandung," pungkasnya. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pungli Berkedok Infaq Kepsek SMK di Rembang Capai Rp130 Juta, Uangnya Dibuat Bangun Masjid
Pungli Berkedok Infaq Kepsek SMK di Rembang Capai Rp130 Juta, Uangnya Dibuat Bangun Masjid

Kepsek Widodo mengumpulkan uang pungli sejak masa kenaikan kelas di tahun 2022.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ganjar Tindak Tegas Kepala Sekolah Lakukan Pungli Berkedok Infak ke Siswa
VIDEO: Ganjar Tindak Tegas Kepala Sekolah Lakukan Pungli Berkedok Infak ke Siswa

Ganjar menambahkan, tindakan tegas tersebut merupakan langkah agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.

Baca Selengkapnya
Ganjar Bebastugaskan Kepala Sekolah yang Tarik Pungli ke Siswa
Ganjar Bebastugaskan Kepala Sekolah yang Tarik Pungli ke Siswa

Pungutan atau infak pembangunan musala itu dilakukan pada tahun 2022. Dari total 534 siswa, 460 di antaranya sudah membayar.

Baca Selengkapnya
Kemendikbud Minta Kasus Dugaan Pungli di SDN 1 Cibeureum Bogor Diserahkan ke Penegak Hukum
Kemendikbud Minta Kasus Dugaan Pungli di SDN 1 Cibeureum Bogor Diserahkan ke Penegak Hukum

Kemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.

Baca Selengkapnya
Sempat Dicopot Ganjar karena Pungutan Berkedok Infak,  Widodo Kembali Jabat Kepsek SMK 1 Sale Rembang
Sempat Dicopot Ganjar karena Pungutan Berkedok Infak, Widodo Kembali Jabat Kepsek SMK 1 Sale Rembang

Kepala SMKN 1 Sale Rembang, Widodo yang sempat dicopot akibat kasus dugaan pungutan liar berkedok infak, kini dikembalikan ke jabatan semula.

Baca Selengkapnya
Ganjar Pecat Kepsek SMKN di Rembang Usai Curhatan Siswa soal Pungli Berkedok Infaq
Ganjar Pecat Kepsek SMKN di Rembang Usai Curhatan Siswa soal Pungli Berkedok Infaq

Pungutan infaq untuk membangun musala atau sarana ibadah melalui komite sekolah.

Baca Selengkapnya
Kepsek SDN 1 Cibeureum Kini Diberhentikan, Ini 5 Fakta Terbaru Guru Honorer Dipecat Usai Ungkap Pungli
Kepsek SDN 1 Cibeureum Kini Diberhentikan, Ini 5 Fakta Terbaru Guru Honorer Dipecat Usai Ungkap Pungli

Pemecatan guru di SDN 1 Cibeureum ini viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Komitmen Hapus Pungli, Ganjar Pranowo Buat Pakta Integritas untuk Kepala Sekolah
Komitmen Hapus Pungli, Ganjar Pranowo Buat Pakta Integritas untuk Kepala Sekolah

Ganjar menyebutkan, tidak akan segan-segan langsung mencopot kepala sekolah yang terindikasi memberatkan siswa dan orang tua siswa dengan melakukan pungli.

Baca Selengkapnya
Ramai Disumpahi Orang Tua Murid! Kepsek SDN 1 Cibeureum Dicopot Usai Pecat Guru Honorer
Ramai Disumpahi Orang Tua Murid! Kepsek SDN 1 Cibeureum Dicopot Usai Pecat Guru Honorer

Wali Kota Bogor Bima Arya mencopot Kepsek SDN 1 Cibeureum usai heboh pemecatan guru honorer.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Ridwan Kamil Buka Suara Soal Nasib Santri Usai Aset Ponpes Al-Zaytun Dibekukan
VIDEO: Ridwan Kamil Buka Suara Soal Nasib Santri Usai Aset Ponpes Al-Zaytun Dibekukan

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa aset-aset Pondok Pesantrean Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat sudah dibekukan.

Baca Selengkapnya
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri

Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.

Baca Selengkapnya
Kekurangan Guru hingga Hubungan Keluarga Jadi Alasan Kepala Sekolah Angkat Honorer Tak Sesuai Aturan
Kekurangan Guru hingga Hubungan Keluarga Jadi Alasan Kepala Sekolah Angkat Honorer Tak Sesuai Aturan

Disdik Jakarta telah mengingatkan sejak 2017, agar tak mengangkat guru honorer.

Baca Selengkapnya